DIAN SARTIKA HABIBI,S.Pd



MENCARI PAYUNG HUKUM TERHADAP GURU HONORER DENGAN UPAYA PENGANGKATAN  GTT ( GURU TIDAK TETAP ) DI KABUPATEN INDRAMAYU


Oleh :
DIAN SARTIKA HABIBI,S.Pd
PENDAHULUAN
Guru merupakan komponen paling penting dalam proses belajar mengajar untuk menghasilkan siswa yang berkualitas. Maka untuk menciptakan siswa yang berkualitas adalah salah satunya dengan meningkatkan disiplin kerja guru.Disiplin kerja merupakan masalah pokok yang perlu diperhatikan oleh sekolah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, karena disiplin kerja guru sangat menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan pendidikan disekolah.
Selain itu juga komitmen guru terhadap sekolah sangat penting . jika komitmen guru terhadap sekolah rendah,maka akan berakibat buruk pada prestasi belajar siswa .Dalam lembaga sekolah tertentu guru dituntut untuk dapat memberikan kinerja terbaik kepada sekolah sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Selain kompetensi, seorang guru seorang guru juga harus memiliki komitmen akan mencurahkan perhatian secaratotal. Adanya kompensasi merupakan salah satu alat pembangkit semangat dan motivasi guru untuk dapat tetap berkomitmen dengan pekerjaan nya.
Kompensasi yang diberikan  terhadap guru seharusnya cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Namunnyatanya di Indonesia dan Khususnya di kabupaten Indramayu hanya Guru yang bergelar PNS lah yang memiliki kompensasi yang cukup tinggi, namun untuk guru honorer,mereka dibayar berdasarkan kebijakan sekolah tempat dimana ia mengajar dan dibayar sesuai dengan jam pelajaran.
Seharusnya guru dibayar dengan gaji terbesar diantara profesi lain nya, Bayangkan saja apa jadinya dunia tanpa guru.? Tak akan ada Dokter,tak akan ada Polisi, tak akan ada Hakim, tak akan ada Pilot, tak akan ada profesi lain di dunia ini. Namun kenyataan nya yang terjadi adalah Perlindungan hukum terhadap guru Honorer sangat lah kurang, bahkan kesejahteraan nya pun tidak di perhatikan. Sementara kalau tidak ada guru honorer sekolah pun akan kekurangan tenaga pendidik. Hal inilah yang menjadi dasar kenapa saya ingin menulis tentang guru honorer, Karena  saya ingin memaparkan sedikit tentang upaya pencarian payung hukum terhadap guru honorer dengan pengangkatan guru tidak tetap (GTT) dengan memberikan gaji sesuai UMD ( Upah Minimun Daerah ) di Kabupaten Indramayu.
Harapan harusmenjadi kenyataan, sehingga nasib si “ OEMAR BAKRI “ ( Guru Honorer ), menjadi pahlawan yang berjasa, bukan lagi Tanpa tanda jasa. Mari kita selalu optimis terutama untuk teman-teman seperjuangan saya yang sudah lama mengabdi menjadi guru honorer bahwasanya guru honorer kedepan nya akan menjadi lebih baik, kini tinggal menunggu waktu dan kemauan pemerintah pusat , Propinsi, Kabupaten / kota.apakah nasib Guru honorer ini akan menjadi perhatian dalam melahirkan kebijakan dan aturan.Amanat Konstitusi sudah dilaksanakan, Era Baru Guru dalam hal kesejahteraan sudah menampakkan titik terang dan tantangan guru kedepan harus mampu mengimbangi dengan mulai berbenah diri untuk menjadi kompeten dan profesional dengan dilandasi semangat TUT WURIHANDAYANI dengan harapan sebagai sumber suritauladan dalam mencetak sumber daya manusia melalui pendidikan . Mari kita jadikan jiwa dan spirit dalam menggelorakan kebangkitan pendidikan nasional melalui karya nyata membangun negri , menuju bangsa yang cerdas dan bermartabat di era Globalisasi.
Bagaimana dengan peranan pemerintah dalam upaya memberikan kejelasan payung hukum terhadap guru honorer, salah satunya adalah dengan wacana pengangkatan guru honorer menjadi GTT ( Guru Tidak Tetap ) bisa terealisasi dengan segera ?
PEMBAHASAN
Hari pendidikan akan segera di peringati pada tanggal 2 Mei, pada kesempatan ini saya akan sedikit mengulas tentang nasib Guru Honorer dan suka duka dalam menjalankan tugas sebagai guru honorer,dan upaya dalam pencarian payung hukum yang dapat melindungi guru honorer untuk dapat bisa mendapatkan hak yang sama dan dapat di apresiasi dengan kejelasan statusnya.Guru merupakan kunci utama Mutu pendidikan, pendidikan yang bermutu merupakan kunci kemajuan suatu bangsa . Bangsa yang mengabaikan guru akan selamanya menjadi bengsa yang terbelakang.sedangkan Bangsa yang maju memiliki guru yang profesional dan sejahtera. Sedangkan perbaikan kualitas guru bisa melalui pelatihan, beasiswa studi, atau pemberian gaji yang layak . Namun, janji tinggallah janji . Hingga saat ini , kehidupan guru honorer masih memilukan.
Saya adalah salah satu dari seorang guru honorer yang sudah mengabdi kurang lebih 4,5 tahun. saya memih sebagai seorang pengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Anjatan, meskipun saya mengajar masih sebagai guru honorer namun ini adalah pilihan saya, karena saya sangat tergerak dengan semangat mendidik, saya ingin menjadi Perempuan yang kuat,yang cerdas yang dapat membagikan ilmu yang saya miliki dengan anak-anak didik saya, Karena bagi saya mengajar adalah panggilan jiwa, dan juga sebuah pilihan yang mana pilihan itu harus benar-benar saya jaga,harus bisa konsisten dengan pilihan saya.
Saya mengajar di SD sudah 4 tahun lebih,banyak suka duka yang saya alami, banyak yang beranggapan  “wah enak yaa jadi guru SD Cuma ngajarin baca tulis kan gampang gak susah seperti guru SMP/SMA,” Padahal disitu tantangan yang saya hadapi. Setiap harinya saya bertemu dan bersama anak-anak kecil yang memiliki karakter yang berbeda-beda, dimana kita yang harus masuk ke dunia anak bukan anak yang masuk ke dunia kita, jadi kita harus mengerti apa  maunya anak, bukan anak yang harus mengerti apa maunya kita, kata siapa jadi guru SD itu lebih gampang dibanding dengan guru SMP dan SMA..? mengajari anak mengenal huruf sampai bisa membaca dan mengajari berhitung itu butuh kesabaran dan ketelatenan, dibutuhkan ketulusan untuk bisa dengan sabar menghadapi anak-anak dengan karekter yang berbagai macam, yang melihatnya hanya bisa berkomentar yang tidak-tidak tapi biarlah. Setiap harinya menghadapi tingkah laku anak-anak yang kadang menjengkelkan namun harus tetap sabar.
Sebenarnya Orang Tua juga berperan penting dalam pendidikan anaknya dan tidak hanya tanggung jawab guru semata,Namun banyak Orang Tua yang protes atau seolah-olah menyalahkan guru kenapa anak sayabelum bisa baca tulis dan berhitung, padahal semua itu apa tanggung jawab guru semata..?? Adajuga Orang Tua yang protes atau marah kalau ada anaknya yang ketika bermain jatuh atau terluka, padahal semua itu bukan salah guru saja. Bisa jadi karena anaknya yang begitu aktif dan tdak mau diberi nasihat namun Orang Tua ada saja yang tetap menyalahkan gurunya, mentang-mentang bayar sekolah jadi guru yang salah, jadi semua tanggung jawab guru.
Guru hanya bisa tetap sabar kalau hal seperti itu terjadi. Guru ( Di Gugu lan Di Tiru ) memang itu benar,.. Dari segi penampilan, gaya bicara, kata-kata yang dikeluarkan guru itu semua bisa ditiru anak. Karena anak adalah mesin Foto Copy yang handal yang dengan cepat bisa meniru tingkah laku atau penampilan kita . Jadi tidak hanya sekedar mengajar menyampaikan ilmu pengetahuan namun juga harus jaga etika dan sikap. Jangan jadi guru yang hanya mementingkan diri sendiri dan honor semata.
Karena menjadi guru tidak mudah. Banyak juga diluaran sana yang menginginkan profesi seperti kita,jadi kita harus menjalankan profesi kita dengan sebaik-baiknya, meskipun banyak suka duka yang dilalui kita jangan pernah menyerah dan harus tetap semangat untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa dengan mendidik anak-anak kita tercinta. Sebagai guru saya berpesan kepada semua guru honorer di Indonesia umumnya dan Indramayu khususnya  “ yang sudah menjadi guru, tetaplah menjadi guru yang sejati jangan menjadi guru ASPAL,” jadilah guru sejati ,karena guru merupakan publik figur sebagai cerminan anak didiknya dan karena semua kebaikan kita di perhitungkan oleh Allah, Saya belajardari guru-guru saya yang terdahulu, dari ayah saya yang juga sebagai seorang Guru, terimakasih  Guru-guru SD,SMP,SMA dan bahkan dosen saya yang penuh dengan kesabaran mendidik saya . Tetaplah mencintai murid-muridmu sekalipun mereka menjengkelkan. Dan Orang Tua tetaplah berperan dalam mendidik anak, jangan semua dipasrahkan ke guru. Nanti kalau ada apa-apa dengan anaknya guru yang disalahkan . Dan Orang-Orangjuga lihatlah perjuangan guru-guru kita yang berusaha mencerdaskan anak-anak bangsa. Guru itu juga manusia biasa bukan manusia yang sempurna jadi mungkin guru ada salah juga saat membimbing anak. Jangan langsung menyalahkan guru namun lihatlah lingkungan juga berperan dalam pendidikan anak.
Tetap semangat Guru-guru pencerdas anak-anak bangsa khususnya guru-guru honorer yang ada di bumi wiralodra di Indramayu kita tercinta ini, dengan semangat,tekad yang kuat, kesabaran dan keyakinan kita berjuang bersama-sama membangun Indramayu dalam dunia pendidikan, kita ubah wajah indramayu, kita didik anak-anaknya sebagai penerus masa depan bangsa. Kita patahkan anggapan-anggapan buruk tentang profesi guru, kita jadikan semangat saja dengan semangat R.A Kartini dan juga dengan inspirasi yang didapat dari bupati kita Hj.Anna Sophanah kita tunjukan bahwa wanita juga bisa berkiprah, bisa berjuang untk terus mendidik anak-anak dan semangat untuk mengemban tugas mulia sebagai seorang Guru.
Banyak pertanyaan yang menghampiri saya, mengapa kalau menjadi guru honorer itu kecil gajinya terus kenapa kamu masih bertahan dengan profesi kamu..?? Setidaknya ada beberapa jawaban atas pertanyaan itu yang bisa saya jawab, Yang pertama adalah guru honorer seperti saya itu sangat berharap untuk bisa menjadi PNS, Menjadi PNS merupakan dambaan mayoritas masyarakat karena dianggap menjanjikan kesejahteraan dan jaminan hari tua . karena itu apapun akan dilakukan untuk bisa menjadi PNS, bahkan ketika harus sabar dan ikhlas harus menjadi guru honorer terlebih dahulu, karena salah satu persyaratan untuk menjadi guru PNS adalah salah satunya harus memiliki SK honorer mininal 5 tahun. Menjadi guru honorer adalah merupakan satu cara untuk bisa menjadi guru PNS dengan pertimbangan telah mengabdi ( loyal ) pada batas waktu tertentu . namun, meski sudah mengabdi 20 tahun sekalipun, belum ada jaminan guru bisa diangkat menjadi PNS. Sebaliknya,banyak guru yang pengabdiannya baru seumur jagung sudah bisa diangkat sebagai PNS.
Hal ini menimbulkan setidaknya dua kesan : yaitu  kolusi dan nepotisme,pada lapisan pertama, dan ketidak adilan pejabat berwenang kepada lapisan kedua . Akibatnya,guru berulang kali merasa kecewa terhadap sistem perekrutan guru PNS khususnya,dan kepada pemerintah umumnya. Meski mengalami kekecewaan yang berat guru tidak lantas beralih profesi  lain setidaknya karena tiga alasan,masih berharap suatu saat dirinya dapat giliran yang “lolos” sebagai PNS , tidak punya keterampilan lain selain mengajar,dan terakhir sulit untuk mencari pekerjaan. Ketika Pemerintah abai terhadap nasib guru yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun,mengharapkan guru berkinerja baik merupakan suatu hal yang berlebihan- untuk tidak mengatakan mustahil.
Perubahan Kurikulum KTSP (2006) ke Kurikulun 2013 yang menuntut guru melaksanakan pembelajaran yang aktif dan penilaian autentik misalnya, sangat besar kemungkinan gagal, karena guru masih sibuk dengan kebutuhan dasarnya karena belum Sejahtera. Kedua guru mengajar lebih dari satu sekolah. Setelah kebijakan sertifikasi guru yang mewajibkan guru harus mengajar minimal 24 jam pelajaran selama satu minggu, guru honorer yang belum bersertifikasi “ berebut ‘ jam pelajaran dengan guru yang bersertifikat. Kelas atau lahan yang selama ini menjadi sumber pendapatan guru honorer diambil guru bersertifikat. Sekolah tidak berdaya karena memang aturannya demikian . Sekolah secara perlahan dengan cara yang halus maupun kasar mulai memarjinalkan guru honorer, sekalipun sudah mengabdi belasan tahun. Ekonomi guru honorer pun semakin sulit.
Apalagi menurut kebijakan yang Kontroversial oleh menteri Pendidikan pada tahun 2015 Bahwasanya “ Dana BOS tidak bisa lagi dibayarkan untuk guru honorer “ ketika gurumengajar di dua atau lebih sekolah, apalagi jarak antara keduanya cukup jauh, maka akan mempengaruhi kualitas proses pembelajaran.Guru mengajar dengan tenaga sisa karena kelelahan. Dalam keadaan capai tidak menutup kemungkinan, keadaan sepele semisal  siswa kurang perhatian kepada pembelajaran yang sedang berlangsung, guru meresponnya dengan cara emosional ketimbang rasional atau mendidik. Itulah kenyataan yang terjadi di sekolah setiap harinya,itu juga yang menimbulkan hasrat saya untuk menulis menuangkan semua dilematika yang terjadi terhadap profesi saya sebagai guru honorer.dan saya ingin sekali mencari payung hukum yang jelas untuk kejelasan nasib guru honorer agar guru juga mengoptimalkan kinerja nya dalam mendidik anak bangsa.
Ketika gaji guru alakadarnya saja, Pekerjaan lain itu yang akan menjadi fokus utamanya. Padahal, mengajar bukan semata-mata menyampaikan apa yang tertulis di buku pelajaran.mengajar memerlukan persiapan matang dan kesanggupan guru memecahkan kesulitan-kesulitan siswa, baik melalui mini riset maupun diskusi mendalam dengan para guru serumpun atau lintas ilmu. Hal ini sangat tidak mungkin dilakukan guru yang fokus profesinya tidak hanya pada pendidikan, bukan karena hal ini mustahil atau kurang kepedulian guru bersangkutan, melainkan itu semua membutuhkan waktu dan fikiran yang jernih.
Mengajar merupakan panggilan jiwa . Tentu tidak sedikit guru honorer yang mengajar tanpa pamrih. Mengajar semata dengan tujuan mencerdaskan generasi penerus bangsa, tanpa terperanguh oleh besar kecilnya imbalan. Karena itu, guru semacam ini tidak terlalu cemas dengan status guru honorer abadi atau pendapatan yang kecil. Bisa jadi, ia juga tak menggebuharus menjadi PNS.Guru tipe ini yang bersedia mengajar belasan hingga puluhan tahun bahkan hingga akhir hayatnya. Godan alih profesi yang lebih menjanjikan ditepisnya demi setia mengajar anak-anak  membaca,menulis, dan berhitung.Meski sadar menjadi guru itu harus rela hidup sulit atau hidup sederhana, ia sanggup melewatinya karena hati sudah yakin .. “Hidup dan matiku untuk pendidikan , agaranak-anak kelak berhasil sehingga hidupnya lebih baik dariku “
Menghadapi persoalan diatas peran Pemerintah ada dua hal pertama, memperbaiki sistem perekrutan guru honorer menjadi guru PNS. Jika ada kemauan baik dari pemerintah,tak sulit memberantas mafia ( jika ada ) atau oknum yang memperjualbelikan formasi PNS kepada para Guru. Perbaikan data julah guru juga harus dilakukan , agar tidak ada data berbeda antara pemerintah dengan pihak luar pemerintah . kedua, tingkatkan pendapatan guru honore . Ketika guru lain berbicara cara pengembangan guru, guru Honorer masih berkutat dengan persoalan gaji kecil yang sangat jauh dari kategori layak atau sejahtera.
Jangankan untuk biaya pengembangan diri, untuk kebutuhan sehari-hari saja guru honorer harus pinjam uang, gali lobang tutup lobang. Gaji kecil guru tidak bisa dibiarkan terus berlanjut  karena gaji mempengaruhi kinerja guru . kinerja guru yang buruk akan mempengaruhi standar kompetensi siswa. Generasi yang kompetensinya rendahakan menjadi beban bangsa di masa depan. Lalu, siapa peduli guru honorer..??
Dalam draf Refisi UU ASN yang di lansir oleh detik.com. memang tidak di jelakan secara rinci tentang mekanisme tes . Disitu hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer menjadi PNS dalam pasal 131A sebagai berikut :
1.                   Tenaga Honorer, Pegawai tidak tetap, Pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang di keluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secar langsung dengan memperhtikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
2.                   Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional,administratif,pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan,kesehatan,penelitian,dan pertanian.Pengangkatan PNS sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja , gaji, ijazah pendidikan terakhir,dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
3.                   Tenaga Honorer, Pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS,dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNSoleh pemerintah pusat.

4.                   Dalam hal tenaga honorer,pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.

Dari kutipan Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomer  V Tahun 2014 Mudah-mudahan bukan hanya soal honorer K-2 saja tetapi harus ada penjelasan yang lebih sinergis dan berintegritas terkait mekanisme ASN itu sendiri .Para guru honorer dengan masa kerja minimal 3 Tahun akan diangkat menjadi PNS jika revisi Undang-undang  Aparatur Sipil Negara sudah disahkan. Nantinya para guru,bidan, penyuluhan, peneliti,dosen, dan honorer lainnya akan mendapatkan kepastian status mereka karena pengabdian nya. UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negar ( UU ASN ) hanya membagi manajemen ASN kedalam manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS ) dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerna (PPPK ). Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat , pengembangan karier, atau promosi. Dalam UU itu , para GTT ( Guru Tidak Tetap ) itu masuk kedalam katagori PPPK. Namun, anehnya tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar,menbimbing, mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya gurumendapat perlindungan, perlindungan guru yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Guru dan Dosen adalah perlindungan hukum,perlindungan profesi,serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuannya agar guru tenang dalam melaksanakan tugas dan mampu bekerja dengan baik.
Belum adanya jaminan kesehatan bagi guru honor. Ketika PNS mendapat fasilitas Asuransi Kesehatan (ASKES) , buruh mendapat fasilitas jaminan kesehatan (JAMSOSTEK), Guru honor memiliki jaminan apa.? Ketika Guru honor sakit, dia harus berobat menggunakan dana sendiri sementara honor yang diterimanya sangat kecil,tidak cukup untuk hidup sebulan . Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah bagaimana memberikan perlindungan berupa kejelasan payung hukum kepada guru khususnya Guru honorer Di Kabupaten Indramayu.
Di satu sisi perlindungan guru merupkan kewajiban pemerintah,tetapi di didi lain guru harus mengupayakan terwujudnya perlindungan tersebut. Ajaran Islam pun sudah mengamanatkan bahwa sebuah kaum tidak akan dapat mengubah nasibnya kecuali mereka sendiri yang melakukannya. Guru harus kritis Konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dan ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Ketika guru merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan sekolah maupun kebijakan pemerintah,maka bisa melakukan langkah-langkah untuk mengkritisi kebijakan tersebut.
Undang- Undang Guru dan dosen sebenarnya sudah dengan jelas mengatur perlindungan bagi guru. Dan pelaksanaannya tergantung kepada  political will dari pemerintah, pengelola satuan pendidikan, dan semangat dari guru itu sendiri. Semoga dengan adanya perlindungan bagi guru honorer berupaya kejelasan payung hukumnya bisa memacu semangat guru honorer khususnya di kabupaten Indramayu untuk terus mengabdi, mewujudkan impian nya untuk mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa dan harus tetap berbangga dengan profesi yang terhormat dan bermartabat. Karena profesi sebagai guru adalah tugas atau profesi yang sangat mulia. Semoga Allah mengabulkan doa kita semua untuk bisa mendapat perlindungan berupa payung hukum terhadap guru honorer agar segera bisa diapresiasi untuk bisa mendapatkan penghasilan yang layak sehingga memotifasi para guru untuk membenahi kinerja nya meningkatkan performanya  dan tetap semangat untuk terus berkarya,jangan pernah menyerah untuk mendidik anak bangsa. Tugas yang kita emban adalah tugas yang sangat mulia.


PENUTUP

Dapat disimpulkan bahwa hanya karena minimnya upah seorang guru honorer akan membawa permasalahan-permasalahan yang sangat kompleks, mulai dari masalah individu, yaitu guru honorer tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu permasalahan internal dalam lembaga pendidikan dimana terjadinya kecemburuan sosial antara guru honorer dengan guru PNS yang akan berakibat terhadap kelangsungan kinerja lembaga pendidikan, bahkan dampak jangka panjang terhadap kualitas SDM (para peserta didik) sebagai calon generasi penerus bangsa yang kualitasnya tidak akan mampu bersaing dengan bangsa lain karena proses pendidikan yang tidak berjalan dengan maksimal.
Guru honor boleh saja ikhlas mengabdi dalam mengembang tugas mengajar tetapi, guru honor juga manusia butuh dan perlu memikirkan penghidupan, ekonomi, kesejahteraan keluarganya dan dirinya sendiri dalam hidup keseharianya. Kalau kita melihat nasib dan kesejahteraan guru honor, sungguh memprihatinkan ada saja diantara mereka berprofesi sebagai tukang ojek, mengajar ditempat lain dan kerja serabutan untuk menutupi keperluan ekonomi keluarga, belum lagi profesi-profesi yang lain memberikan dampak sikologis dimata anak didiknya dan masyarakat, ini dapat menurunkan wibawa dan martabat seorang guru. Dalam berbagai kebijakan, perhatian pemerintah belum secara sungguh-sungguh dan serius memperhatikan nasib Guru Honor, ini justru semakin memperpanjang catatan dan masalah perjalanan nasib guru honor di negeri ini. Lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya membuahkan sebuah harapan dan belum menyentuh secara baik nasib serta kesejahteraan guru honor, padahal peran dan konstribusi guru honor tidak bisa diabaikan karena mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangun sumber daya manusia disektor pendidikan.
Guru honor dalam menjalangkan profesinya masih banyak kita temukan tidak adanya kontrak kerja dan belum adanya perlindungan/payung hukum secara jelas jika terjadi diskriminasi dan pemutusan hubungan kerja, baik mereka yang bertugas disekolah negri maupun swata disemua tingkatan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan pasal 1 ayat 5 UU Guru dan Dosen. Maka dalam hal ini perlu dan pentingnya oraganisasi profesi guru , sangatlah tepat undang-undang guru dan dosen mengamanatkan pada pasal 1 ayat 13 : Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Selanjutnya terincidan dipertegas pada pasal 41dan 42 :
Lalu bagaimana dengan upaya pemerintah untuk memberikan kejelasan payung hukum terhadap guru honorer.? Ada beberapa wacana yang sedang di persiapkan yaitu dengan memberikan kelayakan gaji sesuai dengan UMD ( Upah Minimum Daerah ) yang disesuaikan APBD daerah masing-masing, namun menyikapi hal itu ada hal yang masih perlu di pertanyakan, yaitu ada beberapa persyaratan untuk guru yang ingin berstatus sebagai GTT ( Guru Tidak Tetap ) untuk bisa mendapatkan gaji sesuai UMD yaitu untuk guru-guru honorer yang sudah memiliki NUPTK ( Nomer Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun non-PNS sebagai nomer identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidik. Sekarang bagaimana dengan nasib guru honorer yang belum memiliki NUPTK.? Tentunya masih banyak guru honorer yang melum memiliki NUPTK khususnya di Kabupaten Indramayu, tentunya harus ada beberapa persyaratan yang harus diajukan untuk dapat mengajukan agar bisa memiliki NUPTK, tetapi pada kenyataan nya adalah banyak kendala yang menghambat untuk bisa mengajukan itu, diharapkan pemerintah daerah agar lebih memperhatikan nasib guru honorer, dengan dapat memberikan kesempatan dan kemudahan untuk kepemilikan NUPTK, semoga harapan kita semua sebagai guru honorer bisa segera terealisasi dan kita dapat payung hukum akan kejelasan status dan kompensasi terhadap guru honorer melalui upaya pengangkatan dari guru honorer menjadi Guru Tidak Tetap.





Share on Google Plus

About INDRABATH

Formula Hebat Membangun Karya Mulia.

0 komentar:

Posting Komentar