MENCARI PAYUNG
HUKUM TERHADAP GURU HONORER DENGAN UPAYA PENGANGKATAN GTT ( GURU TIDAK TETAP ) DI KABUPATEN
INDRAMAYU
Oleh :
DIAN SARTIKA
HABIBI,S.Pd
PENDAHULUAN
Guru
merupakan komponen paling penting dalam proses belajar mengajar untuk menghasilkan
siswa yang berkualitas. Maka untuk menciptakan siswa yang berkualitas adalah
salah satunya dengan meningkatkan disiplin kerja guru.Disiplin kerja merupakan
masalah pokok yang perlu diperhatikan oleh sekolah dalam upaya peningkatan
kualitas pendidikan, karena disiplin kerja guru sangat menentukan berhasil atau
tidaknya pencapaian tujuan pendidikan disekolah.
Selain
itu juga komitmen guru terhadap sekolah sangat penting . jika komitmen guru
terhadap sekolah rendah,maka akan berakibat buruk pada prestasi belajar siswa
.Dalam lembaga sekolah tertentu guru dituntut untuk dapat memberikan kinerja
terbaik kepada sekolah sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Selain
kompetensi, seorang guru seorang guru juga harus memiliki komitmen akan
mencurahkan perhatian secaratotal. Adanya kompensasi merupakan salah satu alat
pembangkit semangat dan motivasi guru untuk dapat tetap berkomitmen dengan
pekerjaan nya.
Kompensasi
yang diberikan terhadap guru seharusnya
cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Namunnyatanya di Indonesia dan
Khususnya di kabupaten Indramayu hanya Guru yang bergelar PNS lah yang memiliki
kompensasi yang cukup tinggi, namun untuk guru honorer,mereka dibayar
berdasarkan kebijakan sekolah tempat dimana ia mengajar dan dibayar sesuai dengan
jam pelajaran.
Seharusnya
guru dibayar dengan gaji terbesar diantara profesi lain nya, Bayangkan saja apa
jadinya dunia tanpa guru.? Tak akan ada Dokter,tak akan ada Polisi, tak akan
ada Hakim, tak akan ada Pilot, tak akan ada profesi lain di dunia ini. Namun
kenyataan nya yang terjadi adalah Perlindungan hukum terhadap guru Honorer
sangat lah kurang, bahkan kesejahteraan nya pun tidak di perhatikan. Sementara
kalau tidak ada guru honorer sekolah pun akan kekurangan tenaga pendidik. Hal
inilah yang menjadi dasar kenapa saya ingin menulis tentang guru honorer,
Karena saya ingin memaparkan sedikit
tentang upaya pencarian payung hukum terhadap guru honorer dengan pengangkatan
guru tidak tetap (GTT) dengan memberikan gaji sesuai UMD ( Upah Minimun Daerah
) di Kabupaten Indramayu.
Harapan
harusmenjadi kenyataan, sehingga nasib si “ OEMAR BAKRI “ ( Guru Honorer ),
menjadi pahlawan yang berjasa, bukan lagi Tanpa tanda jasa. Mari kita selalu
optimis terutama untuk teman-teman seperjuangan saya yang sudah lama mengabdi
menjadi guru honorer bahwasanya guru honorer kedepan nya akan menjadi lebih
baik, kini tinggal menunggu waktu dan kemauan pemerintah pusat , Propinsi,
Kabupaten / kota.apakah nasib Guru honorer ini akan menjadi perhatian dalam
melahirkan kebijakan dan aturan.Amanat Konstitusi sudah dilaksanakan, Era Baru
Guru dalam hal kesejahteraan sudah menampakkan titik terang dan tantangan guru
kedepan harus mampu mengimbangi dengan mulai berbenah diri untuk menjadi
kompeten dan profesional dengan dilandasi semangat TUT WURIHANDAYANI dengan
harapan sebagai sumber suritauladan dalam mencetak sumber daya manusia melalui
pendidikan . Mari kita jadikan jiwa dan spirit dalam menggelorakan kebangkitan
pendidikan nasional melalui karya nyata membangun negri , menuju bangsa yang
cerdas dan bermartabat di era Globalisasi.
Bagaimana dengan
peranan pemerintah dalam upaya memberikan kejelasan payung hukum terhadap guru
honorer, salah satunya adalah dengan wacana pengangkatan guru honorer menjadi
GTT ( Guru Tidak Tetap ) bisa terealisasi dengan segera ?
PEMBAHASAN
Hari
pendidikan akan segera di peringati pada tanggal 2 Mei, pada kesempatan ini
saya akan sedikit mengulas tentang nasib Guru Honorer dan suka duka dalam
menjalankan tugas sebagai guru honorer,dan upaya dalam pencarian payung hukum
yang dapat melindungi guru honorer untuk dapat bisa mendapatkan hak yang sama
dan dapat di apresiasi dengan kejelasan statusnya.Guru merupakan kunci utama
Mutu pendidikan, pendidikan yang bermutu merupakan kunci kemajuan suatu bangsa
. Bangsa yang mengabaikan guru akan selamanya menjadi bengsa yang
terbelakang.sedangkan Bangsa yang maju memiliki guru yang profesional dan
sejahtera. Sedangkan perbaikan kualitas guru bisa melalui pelatihan, beasiswa
studi, atau pemberian gaji yang layak . Namun, janji tinggallah janji . Hingga
saat ini , kehidupan guru honorer masih memilukan.
Saya
adalah salah satu dari seorang guru honorer yang sudah mengabdi kurang lebih
4,5 tahun. saya memih sebagai seorang pengajar di salah satu Sekolah Dasar di
Kecamatan Anjatan, meskipun saya mengajar masih sebagai guru honorer namun ini
adalah pilihan saya, karena saya sangat tergerak dengan semangat mendidik, saya
ingin menjadi Perempuan yang kuat,yang cerdas yang dapat membagikan ilmu yang
saya miliki dengan anak-anak didik saya, Karena bagi saya mengajar adalah
panggilan jiwa, dan juga sebuah pilihan yang mana pilihan itu harus benar-benar
saya jaga,harus bisa konsisten dengan pilihan saya.
Saya
mengajar di SD sudah 4 tahun lebih,banyak suka duka yang saya alami, banyak
yang beranggapan “wah enak yaa jadi guru
SD Cuma ngajarin baca tulis kan gampang gak susah seperti guru SMP/SMA,”
Padahal disitu tantangan yang saya hadapi. Setiap harinya saya bertemu dan
bersama anak-anak kecil yang memiliki karakter yang berbeda-beda, dimana kita
yang harus masuk ke dunia anak bukan anak yang masuk ke dunia kita, jadi kita
harus mengerti apa maunya anak, bukan
anak yang harus mengerti apa maunya kita, kata siapa jadi guru SD itu lebih
gampang dibanding dengan guru SMP dan SMA..? mengajari anak mengenal huruf
sampai bisa membaca dan mengajari berhitung itu butuh kesabaran dan
ketelatenan, dibutuhkan ketulusan untuk bisa dengan sabar menghadapi anak-anak
dengan karekter yang berbagai macam, yang melihatnya hanya bisa berkomentar yang
tidak-tidak tapi biarlah. Setiap harinya menghadapi tingkah laku anak-anak yang
kadang menjengkelkan namun harus tetap sabar.
Sebenarnya
Orang Tua juga berperan penting dalam pendidikan anaknya dan tidak hanya
tanggung jawab guru semata,Namun banyak Orang Tua yang protes atau seolah-olah
menyalahkan guru kenapa anak sayabelum bisa baca tulis dan berhitung, padahal
semua itu apa tanggung jawab guru semata..?? Adajuga Orang Tua yang protes atau
marah kalau ada anaknya yang ketika bermain jatuh atau terluka, padahal semua
itu bukan salah guru saja. Bisa jadi karena anaknya yang begitu aktif dan tdak
mau diberi nasihat namun Orang Tua ada saja yang tetap menyalahkan gurunya,
mentang-mentang bayar sekolah jadi guru yang salah, jadi semua tanggung jawab
guru.
Guru
hanya bisa tetap sabar kalau hal seperti itu terjadi. Guru ( Di Gugu lan Di
Tiru ) memang itu benar,.. Dari segi penampilan, gaya bicara, kata-kata yang
dikeluarkan guru itu semua bisa ditiru anak. Karena anak adalah mesin Foto Copy
yang handal yang dengan cepat bisa meniru tingkah laku atau penampilan kita .
Jadi tidak hanya sekedar mengajar menyampaikan ilmu pengetahuan namun juga
harus jaga etika dan sikap. Jangan jadi guru yang hanya mementingkan diri
sendiri dan honor semata.
Karena
menjadi guru tidak mudah. Banyak juga diluaran sana yang menginginkan profesi
seperti kita,jadi kita harus menjalankan profesi kita dengan sebaik-baiknya,
meskipun banyak suka duka yang dilalui kita jangan pernah menyerah dan harus
tetap semangat untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa dengan mendidik
anak-anak kita tercinta. Sebagai guru saya berpesan kepada semua guru honorer
di Indonesia umumnya dan Indramayu khususnya
“ yang sudah menjadi guru, tetaplah menjadi guru yang sejati jangan
menjadi guru ASPAL,” jadilah guru sejati ,karena guru merupakan publik figur
sebagai cerminan anak didiknya dan karena semua kebaikan kita di perhitungkan
oleh Allah, Saya belajardari guru-guru saya yang terdahulu, dari ayah saya yang
juga sebagai seorang Guru, terimakasih
Guru-guru SD,SMP,SMA dan bahkan dosen saya yang penuh dengan kesabaran
mendidik saya . Tetaplah mencintai murid-muridmu sekalipun mereka
menjengkelkan. Dan Orang Tua tetaplah berperan dalam mendidik anak, jangan
semua dipasrahkan ke guru. Nanti kalau ada apa-apa dengan anaknya guru yang
disalahkan . Dan Orang-Orangjuga lihatlah perjuangan guru-guru kita yang
berusaha mencerdaskan anak-anak bangsa. Guru itu juga manusia biasa bukan
manusia yang sempurna jadi mungkin guru ada salah juga saat membimbing anak.
Jangan langsung menyalahkan guru namun lihatlah lingkungan juga berperan dalam
pendidikan anak.
Tetap
semangat Guru-guru pencerdas anak-anak bangsa khususnya guru-guru honorer yang
ada di bumi wiralodra di Indramayu kita tercinta ini, dengan semangat,tekad
yang kuat, kesabaran dan keyakinan kita berjuang bersama-sama membangun
Indramayu dalam dunia pendidikan, kita ubah wajah indramayu, kita didik
anak-anaknya sebagai penerus masa depan bangsa. Kita patahkan anggapan-anggapan
buruk tentang profesi guru, kita jadikan semangat saja dengan semangat R.A
Kartini dan juga dengan inspirasi yang didapat dari bupati kita Hj.Anna
Sophanah kita tunjukan bahwa wanita juga bisa berkiprah, bisa berjuang untk
terus mendidik anak-anak dan semangat untuk mengemban tugas mulia sebagai seorang
Guru.
Banyak
pertanyaan yang menghampiri saya, mengapa kalau menjadi guru honorer itu kecil
gajinya terus kenapa kamu masih bertahan dengan profesi kamu..?? Setidaknya ada
beberapa jawaban atas pertanyaan itu yang bisa saya jawab, Yang pertama adalah guru
honorer seperti saya itu sangat berharap untuk bisa menjadi PNS, Menjadi PNS
merupakan dambaan mayoritas masyarakat karena dianggap menjanjikan
kesejahteraan dan jaminan hari tua . karena itu apapun akan dilakukan untuk
bisa menjadi PNS, bahkan ketika harus sabar dan ikhlas harus menjadi guru
honorer terlebih dahulu, karena salah satu persyaratan untuk menjadi guru PNS
adalah salah satunya harus memiliki SK honorer mininal 5 tahun. Menjadi guru
honorer adalah merupakan satu cara untuk bisa menjadi guru PNS dengan
pertimbangan telah mengabdi ( loyal ) pada batas waktu tertentu . namun, meski
sudah mengabdi 20 tahun sekalipun, belum ada jaminan guru bisa diangkat menjadi
PNS. Sebaliknya,banyak guru yang pengabdiannya baru seumur jagung sudah bisa
diangkat sebagai PNS.
Hal
ini menimbulkan setidaknya dua kesan : yaitu
kolusi dan nepotisme,pada lapisan pertama, dan ketidak adilan pejabat
berwenang kepada lapisan kedua . Akibatnya,guru berulang kali merasa kecewa
terhadap sistem perekrutan guru PNS khususnya,dan kepada pemerintah umumnya.
Meski mengalami kekecewaan yang berat guru tidak lantas beralih profesi lain setidaknya karena tiga alasan,masih berharap suatu saat dirinya dapat giliran yang “lolos”
sebagai PNS , tidak punya keterampilan lain selain mengajar,dan terakhir sulit
untuk mencari pekerjaan. Ketika Pemerintah abai terhadap nasib guru yang sudah
mengabdi hingga puluhan tahun,mengharapkan guru berkinerja baik merupakan suatu
hal yang berlebihan- untuk tidak mengatakan mustahil.
Perubahan
Kurikulum KTSP (2006) ke Kurikulun 2013 yang menuntut guru melaksanakan
pembelajaran yang aktif dan penilaian autentik misalnya, sangat besar
kemungkinan gagal, karena guru masih sibuk dengan kebutuhan dasarnya karena
belum Sejahtera. Kedua guru mengajar lebih dari satu sekolah. Setelah kebijakan
sertifikasi guru yang mewajibkan guru harus mengajar minimal 24 jam pelajaran
selama satu minggu, guru honorer yang belum bersertifikasi “ berebut ‘ jam
pelajaran dengan guru yang bersertifikat. Kelas atau lahan yang selama ini
menjadi sumber pendapatan guru honorer diambil guru bersertifikat. Sekolah
tidak berdaya karena memang aturannya demikian . Sekolah secara perlahan dengan
cara yang halus maupun kasar mulai memarjinalkan guru honorer, sekalipun sudah
mengabdi belasan tahun. Ekonomi guru honorer pun semakin sulit.
Apalagi
menurut kebijakan yang Kontroversial oleh menteri Pendidikan pada tahun 2015
Bahwasanya “ Dana BOS tidak bisa lagi dibayarkan untuk guru honorer “ ketika
gurumengajar di dua atau lebih sekolah, apalagi jarak antara keduanya cukup
jauh, maka akan mempengaruhi kualitas proses pembelajaran.Guru mengajar dengan
tenaga sisa karena kelelahan. Dalam keadaan capai tidak menutup kemungkinan,
keadaan sepele semisal siswa kurang
perhatian kepada pembelajaran yang sedang berlangsung, guru meresponnya dengan
cara emosional ketimbang rasional atau mendidik. Itulah kenyataan yang terjadi
di sekolah setiap harinya,itu juga yang menimbulkan hasrat saya untuk menulis
menuangkan semua dilematika yang terjadi terhadap profesi saya sebagai guru
honorer.dan saya ingin sekali mencari payung hukum yang jelas untuk kejelasan
nasib guru honorer agar guru juga mengoptimalkan kinerja nya dalam mendidik
anak bangsa.
Ketika
gaji guru alakadarnya saja, Pekerjaan lain itu yang akan menjadi fokus utamanya.
Padahal, mengajar bukan semata-mata menyampaikan apa yang tertulis di buku
pelajaran.mengajar memerlukan persiapan matang dan kesanggupan guru memecahkan
kesulitan-kesulitan siswa, baik melalui mini riset maupun diskusi mendalam
dengan para guru serumpun atau lintas ilmu. Hal ini sangat tidak mungkin
dilakukan guru yang fokus profesinya tidak hanya pada pendidikan, bukan karena
hal ini mustahil atau kurang kepedulian guru bersangkutan, melainkan itu semua
membutuhkan waktu dan fikiran yang jernih.
Mengajar
merupakan panggilan jiwa . Tentu tidak sedikit guru honorer yang mengajar tanpa
pamrih. Mengajar semata dengan tujuan mencerdaskan generasi penerus bangsa,
tanpa terperanguh oleh besar kecilnya imbalan. Karena itu, guru semacam ini
tidak terlalu cemas dengan status guru honorer abadi atau pendapatan yang
kecil. Bisa jadi, ia juga tak menggebuharus menjadi PNS.Guru tipe ini yang
bersedia mengajar belasan hingga puluhan tahun bahkan hingga akhir hayatnya.
Godan alih profesi yang lebih menjanjikan ditepisnya demi setia mengajar
anak-anak membaca,menulis, dan
berhitung.Meski sadar menjadi guru itu harus rela hidup sulit atau hidup
sederhana, ia sanggup melewatinya karena hati sudah yakin .. “Hidup dan matiku
untuk pendidikan , agaranak-anak kelak berhasil sehingga hidupnya lebih baik
dariku “
Menghadapi
persoalan diatas peran Pemerintah ada dua hal pertama, memperbaiki sistem
perekrutan guru honorer menjadi guru PNS. Jika ada kemauan baik dari
pemerintah,tak sulit memberantas mafia ( jika ada ) atau oknum yang
memperjualbelikan formasi PNS kepada para Guru. Perbaikan data julah guru juga
harus dilakukan , agar tidak ada data berbeda antara pemerintah dengan pihak
luar pemerintah . kedua, tingkatkan pendapatan guru honore . Ketika guru lain berbicara
cara pengembangan guru, guru Honorer masih berkutat dengan persoalan gaji kecil
yang sangat jauh dari kategori layak atau sejahtera.
Jangankan
untuk biaya pengembangan diri, untuk kebutuhan sehari-hari saja guru honorer
harus pinjam uang, gali lobang tutup lobang. Gaji kecil guru tidak bisa
dibiarkan terus berlanjut karena gaji
mempengaruhi kinerja guru . kinerja guru yang buruk akan mempengaruhi standar
kompetensi siswa. Generasi yang kompetensinya rendahakan menjadi beban bangsa
di masa depan. Lalu, siapa peduli guru honorer..??
Dalam
draf Refisi UU ASN yang di lansir oleh detik.com. memang tidak di jelakan
secara rinci tentang mekanisme tes . Disitu hanya disebutkan bahwa pemerintah
harus mengangkat pegawai honorer menjadi PNS dalam pasal 131A sebagai berikut :
1.
Tenaga Honorer, Pegawai tidak
tetap, Pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan
diangkat berdasarkan surat keputusan yang di keluarkan sampai dengan tanggal 15
Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secar langsung dengan memperhtikan batasan
usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
2.
Pengangkatan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi
dan validasi data surat keputusan pengangkatan.Pengangkatan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki
masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang
fungsional,administratif,pelayanan publik antara lain pada bidang
pendidikan,kesehatan,penelitian,dan pertanian.Pengangkatan PNS sebagimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja , gaji,
ijazah pendidikan terakhir,dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
3.
Tenaga Honorer, Pegawai tidak
tetap, pegawai tetap non PNS,dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNSoleh pemerintah
pusat.
4.
Dalam hal tenaga honorer,pegawai
tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat
menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan
ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.
Dari kutipan Revisi
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomer
V Tahun 2014 Mudah-mudahan bukan hanya soal honorer K-2 saja tetapi
harus ada penjelasan yang lebih sinergis dan berintegritas terkait mekanisme
ASN itu sendiri .Para guru honorer dengan masa kerja minimal 3 Tahun akan
diangkat menjadi PNS jika revisi Undang-undang
Aparatur Sipil Negara sudah disahkan. Nantinya para guru,bidan,
penyuluhan, peneliti,dosen, dan honorer lainnya akan mendapatkan kepastian
status mereka karena pengabdian nya. UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negar
( UU ASN ) hanya membagi manajemen ASN kedalam manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS ) dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerna (PPPK ). Sistem
PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat , pengembangan karier, atau promosi. Dalam
UU itu , para GTT ( Guru Tidak Tetap ) itu masuk kedalam katagori PPPK. Namun, anehnya
tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar,menbimbing, mengarahkan,melatih,menilai,dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal , pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya
gurumendapat perlindungan, perlindungan guru yang dimaksud sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Guru dan Dosen adalah perlindungan hukum,perlindungan
profesi,serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuannya agar guru
tenang dalam melaksanakan tugas dan mampu bekerja dengan baik.
Belum adanya jaminan kesehatan bagi guru
honor. Ketika PNS mendapat fasilitas Asuransi Kesehatan (ASKES) , buruh
mendapat fasilitas jaminan kesehatan (JAMSOSTEK), Guru honor memiliki jaminan
apa.? Ketika Guru honor sakit, dia harus berobat menggunakan dana sendiri
sementara honor yang diterimanya sangat kecil,tidak cukup untuk hidup sebulan .
Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah bagaimana memberikan
perlindungan berupa kejelasan payung hukum kepada guru khususnya Guru honorer
Di Kabupaten Indramayu.
Di satu sisi perlindungan guru merupkan
kewajiban pemerintah,tetapi di didi lain guru harus mengupayakan terwujudnya
perlindungan tersebut. Ajaran Islam pun sudah mengamanatkan bahwa sebuah kaum
tidak akan dapat mengubah nasibnya kecuali mereka sendiri yang melakukannya.
Guru harus kritis Konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dan ikut
berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Ketika guru merasa dirugikan
oleh sebuah kebijakan sekolah maupun kebijakan pemerintah,maka bisa melakukan
langkah-langkah untuk mengkritisi kebijakan tersebut.
Undang- Undang Guru
dan dosen sebenarnya sudah dengan jelas mengatur perlindungan bagi guru. Dan
pelaksanaannya tergantung kepada
political will dari pemerintah, pengelola satuan pendidikan, dan
semangat dari guru itu sendiri. Semoga dengan adanya perlindungan bagi guru
honorer berupaya kejelasan payung hukumnya bisa memacu semangat guru honorer
khususnya di kabupaten Indramayu untuk terus mengabdi, mewujudkan impian nya
untuk mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa dan harus tetap
berbangga dengan profesi yang terhormat dan bermartabat. Karena profesi sebagai
guru adalah tugas atau profesi yang sangat mulia. Semoga Allah mengabulkan doa
kita semua untuk bisa mendapat perlindungan berupa payung hukum terhadap guru
honorer agar segera bisa diapresiasi untuk bisa mendapatkan penghasilan yang
layak sehingga memotifasi para guru untuk membenahi kinerja nya meningkatkan
performanya dan tetap semangat untuk
terus berkarya,jangan pernah menyerah untuk mendidik anak bangsa. Tugas yang
kita emban adalah tugas yang sangat mulia.
PENUTUP
Dapat disimpulkan bahwa
hanya karena minimnya upah seorang guru honorer akan membawa
permasalahan-permasalahan yang sangat kompleks, mulai dari masalah individu,
yaitu guru honorer tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu
permasalahan internal dalam lembaga pendidikan dimana terjadinya kecemburuan
sosial antara guru honorer dengan guru PNS yang akan berakibat terhadap
kelangsungan kinerja lembaga pendidikan, bahkan dampak jangka panjang terhadap
kualitas SDM (para peserta didik) sebagai calon generasi penerus bangsa yang
kualitasnya tidak akan mampu bersaing dengan bangsa lain karena proses
pendidikan yang tidak berjalan dengan maksimal.
Guru honor boleh saja ikhlas mengabdi dalam mengembang
tugas mengajar tetapi, guru honor juga manusia butuh dan perlu memikirkan
penghidupan, ekonomi, kesejahteraan keluarganya dan dirinya sendiri dalam hidup
keseharianya. Kalau kita melihat nasib dan kesejahteraan guru honor, sungguh
memprihatinkan ada saja diantara mereka berprofesi sebagai tukang ojek,
mengajar ditempat lain dan kerja serabutan untuk menutupi keperluan ekonomi
keluarga, belum lagi profesi-profesi yang lain memberikan dampak sikologis
dimata anak didiknya dan masyarakat, ini dapat menurunkan wibawa dan martabat
seorang guru. Dalam berbagai kebijakan, perhatian pemerintah belum secara
sungguh-sungguh dan serius memperhatikan nasib Guru Honor, ini justru semakin
memperpanjang catatan dan masalah perjalanan nasib guru honor di negeri ini.
Lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya membuahkan sebuah
harapan dan belum menyentuh secara baik nasib serta kesejahteraan guru honor,
padahal peran dan konstribusi guru honor tidak bisa diabaikan karena mempunyai
peran yang sangat strategis dalam pembangun sumber daya manusia disektor
pendidikan.
Guru honor dalam menjalangkan
profesinya masih banyak kita temukan tidak adanya kontrak kerja dan belum
adanya perlindungan/payung hukum secara jelas jika terjadi diskriminasi dan
pemutusan hubungan kerja, baik mereka yang bertugas disekolah negri maupun
swata disemua tingkatan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat
penyelenggara pendidikan pasal 1 ayat 5 UU Guru dan Dosen. Maka dalam hal ini
perlu dan pentingnya oraganisasi profesi guru , sangatlah tepat undang-undang
guru dan dosen mengamanatkan pada pasal 1 ayat 13 : Organisasi profesi guru
adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru
untuk mengembangkan profesionalitas guru. Selanjutnya terincidan dipertegas
pada pasal 41dan 42 :
Lalu
bagaimana dengan upaya pemerintah untuk memberikan kejelasan payung hukum
terhadap guru honorer.? Ada beberapa wacana yang sedang di persiapkan yaitu
dengan memberikan kelayakan gaji sesuai dengan UMD ( Upah Minimum Daerah ) yang
disesuaikan APBD daerah masing-masing, namun menyikapi hal itu ada hal yang
masih perlu di pertanyakan, yaitu ada beberapa persyaratan untuk guru yang
ingin berstatus sebagai GTT ( Guru Tidak Tetap ) untuk bisa mendapatkan gaji
sesuai UMD yaitu untuk guru-guru honorer yang sudah memiliki NUPTK ( Nomer Urut
Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini diberikan kepada seluruh PTK baik
PNS maupun non-PNS sebagai nomer identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidik.
Sekarang bagaimana dengan nasib guru honorer yang belum memiliki NUPTK.?
Tentunya masih banyak guru honorer yang melum memiliki NUPTK khususnya di
Kabupaten Indramayu, tentunya harus ada beberapa persyaratan yang harus
diajukan untuk dapat mengajukan agar bisa memiliki NUPTK, tetapi pada kenyataan
nya adalah banyak kendala yang menghambat untuk bisa mengajukan itu, diharapkan
pemerintah daerah agar lebih memperhatikan nasib guru honorer, dengan dapat
memberikan kesempatan dan kemudahan untuk kepemilikan NUPTK, semoga harapan
kita semua sebagai guru honorer bisa segera terealisasi dan kita dapat payung
hukum akan kejelasan status dan kompensasi terhadap guru honorer melalui upaya
pengangkatan dari guru honorer menjadi Guru Tidak Tetap.
0 komentar:
Posting Komentar