Peran Kelompok Perempuan dalam Mendorong Upaya
Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya melalui Program DESBUMI
#desapeduliburuhmigran di Juntinyuat, Indramayu
DIYANA
Gambaran Umum
Secara
geografis Indramayu tercatat sebagai kabupaten yang mayoritas penduduknya
bermata pencaharian sebagai petani dan Nelayan. Namun tahun 2016 Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat menjadi kabupaten terbesar nomor 2 setelah kabupaten
Lombok di Nusa Tenggara Barat sebagai kabupaten yang paling banyak menempatkan
buruh Migran (TKI) ke luar negeri. Tahun 2016 tercatat ada 19.064 penduduk
Indramayu yang berangkat ke Luar negeri dengan negara tujuan terbanyak ke
negara Malaysia, Taiwan dan Arab Saudi. Data ini belum termasuk mereka yang
tidak tercatat oleh instansi pemerintah. Dan diperkirakan jumlah yang tidak
tercatat berbanding sama bahkan bisa lebih banyak.
Mayoritas
mereka yang bekerja ke luar negeri 85% persennya adalah perempuan yang bekerja
di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Banyak faktor dan alasan
yang mendorong mengapa perempuan terpaksa memilik bekerja ke luar negeri antara
lain, minimnya lowongan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan keluarga,
membiayai pendidikan anak dan ada faktor kekerasan rumah tangga yang dialami
perempuan sehingga memilih untuk bekerja ke luar negeri. Besarnya gaji di luar
negeri juga menjadi faktor yang menarik bagi buruh migran untuk bekerja ke luar
negeri dibandingkan bekerja di dalam negeri yang tingkat upahnya masih rendah.
Data Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau yang sering di
kenal BNP2TKI di Jakarta mencatat hampir tiap tahun rata-rata remitance yang
dikirimkan ke Indranayu dari penghasilan bekerja di luar negeri mencapai angka
Rp 800 milyar. Jumlah ini tentu sangat besar dan menjadi bukti bahwa
peningkatan perekonomian di Indramayu salah satunya di pengaruhi dari hasil
kerja buruh migran di Luar Negeri. Meski
begitu hingga saat ini kita masih banyak melihat di masyarakat sekitar dan
media massa maupun media sosial bagaiman fenomena kasus-kasus kekerasan yang di
alami buruh migran terus terjadi.
Permasalahan
Perempuan
yang bekerja ke luar negeri sangat rentan mengalami kekerasan dan
pelanggaran-pelanggaran HAK. Hal ini terjadi bahkan sejak perempuan berniat
akan bekerja, saat bekerja dan saat kembali pulang ke keluarga. Di Wilayah
Indramayu persoalan stigma masyarakat
perempuan yang memilih bekerja di luar
negeri masih dicap negative dan dianggap sebagai perempuan yang tidak baik.
Perempuan buruh migran sudah mengalami eksploitasi sejak di dalam negeri.
Mahalnya biaya pemberangkatan menjadikan buruh migran terjerat hutang oleh
calo/sonsor/PJTKI, dokumennya di tahan, dipalsukan dokumennya, pelecehan
seksual dan sebagainya. Minimnya pendikan buruh migran (mayoritas SD-SMP) juga
menjadikannya semakin rentan mengalami kekerasan. Proses-proses perekrutan yang
tidak benar, kurang dan keterbatasan akses informasi menjadikan buruh migran
cenderung mudah percaya dengan tawaran calo/sponsor yang menjanjikan pekerjaan
mudah dengan gaji yang tinggi.
Kekerasan
yang sering dialami buruh migran saat bekerja ke luar negeri antara lain gaji
tidak dibayar, menjadi korban perdagangan orang, di sekap majikan, disiksa,
sakit, tidak diasuransikan, menghadapi masalah hukuman mati, meninggal dunia,
mengalami pemerkosaan. Dalam kasus pemerkosaan misalnya perempuan juga menjdi
korban ganda, selain kekerasan yang dialami, perempuan buruh migran juga di
stigma sebagai perempuan yang ganjen/penggoda.
Tidak hanya
berhenti disitu saja,buruh migran bahkan masih mengalami masalah saat dirinya
pulang ke Indonesia, antara lain mengalami pemerasan saat di bandara dan bahkan
saat pulang ke keluarga hasil dari jerih payah bekerja sudah tidak tersisa
dikarenakan keluarga yang ditinggalkan juga tidak memiliki keahlian untuk
mengelola keuangan hasil bekerja di luar negeri yang pada akhirnya perempuan kembali
memilih bekerja ke luar negeri lagi. Sehingga julukan “PAHLAWAN DEVISA” yang selalu diagungkan menjadi kondisi yang
ironis jika melihat fakta-fakta kekerasan yang dialami buruh migran. Tahun 2016
saja, di Indramayu tercatat ada 232 kasus kekerasan yang dialami buruh migran.
Upaya pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenakerjaan yang melarang
buruh migran bekerja sebagai PRT ke luar negeri justru memunculkan persoalan
baru, karena akhirnya buruh migran banyak yang diberangkatkan secara unprosedur
(tidak sesuai dengan prosedur).
Solusi yang ditawarkan
Dari kondisi
permasalahan yang ada di Indramayu dan Juntinyuat pada khususnya,sebagai mantan
buruh migran yang secara langsung mengalami bekerja ke luar negeri, saya
melihat upaya-upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah pusat belum optimal.
Untuk itu menurut saya Pemerintah harus membuat solusi terobosan agar
upaya-upaya perlindungan bagi buruh migran bisa semakin dekat aksesnya. Sebagai
representasi pemerintah ditataran terbawah, desa memiliki kewenangan besar
untuk berkontribusi dalam mendorong perlindungan buruh migran dan keluarganya.
Salah satu program yang sedang dijalankan oleh Desa Juntinyuat, Indramayu
adalah dengan membentuk DESBUMI. #desapeduliburuhmigran#. Desa peduli buruh
migran bermaksud menghadirkan layanan-layanan bagi buruh migran dan keluarganya
dalam bentuk:
1.
Layanan
data dan Informasi
Desa
Juntinyuat sudah memiliki data buruh migran yang bekerja di luar negeri yang
saat ini tercatat ada 360 orang yang masih bekerja di luar negeri. Sekitar 1200
orang tercatat sebagai mantan buruh migran. Selain itu desa juga menyediakan
layanan-layanan informasi berupa informasi migrasi secara aman, data PJTKI
resmi dan data kasus. Data ini dikumpulkan dari hasil pendataan door to door
yang dilakukan oleh mantan buruh migran
2.
Layanan
Penanganan Kasus
Desa berkolaborasi dengan kader-kader buruh migran
memberikan layanan berupa penerimaan pengaduan dan pendampingan untuk
menyelesaiakn persoalan-persoalan kasus yang dialami buruh migran dengan
kerjasama dengan instansi pemerintah dan LSM. Desa juga memberikan sosialisasi
kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang. Dalam layanan ini saya
sudha terlibat mendampingi 3 kasus BMI di desa Juntinyuat yang mengalami
gangguan kejiwaan dan gaji tidak dibayar saat bekerja di arab saudi. Secara
teknik saya melakukan pendmapingan kepada BMI dan keluarganya untuk mengadukan
dan melakukan lobi-lobi dengan instansi terkait di Indramayu yang
bertanggungjawab bagi perlindungan buruh migran dan keluarganya.
3.
Layanan
Pemberdayaan ekonomi
Saat
ini saya sebagai ketua kelompok “GEMA KARYA MIGRAN” Desa Juntinyuat melakukan
pemberdayaan ekonomi dengan membentuk kelompok usaha. Melakukan lobi-lobi dengan
dinas agar kelompok mendapatkan akses program pelatihan kewirausahaan. Kelompok
ini juga memproduksi makanan ringan dan mengembangkan produk terasi khas
Juntinyuat. Yang secara ekonomis berkontribusi meningkatkan pendampatan bagi
mantan buruh migran yang pulang dari luar negeri. Sehingga dengan adanya
kelompok-kelompok kecil wirausaha, secara otomatis buruh migran akan memilih
untuk tidak berangkat ke luar negeri lagi.
4.
Layanan
Pendampingan Anak BMI
Layanan
ini bermaksud memberikan perhatian bagi anak-anak yang ditinggalkan bekerja ke
luar negeri. Membantu memastikan bahwa hak anak atas akses komunikasi dengan
orang tuanya selalu didapatkan. Juga memastikan hak atas pendidikan anak selama
ditinggal bekerja keluar negeri juga terpenuhi.
5.
Anggaran
Kelompok
manta buruh migran ini juga mendesak Desa untuk mengalokasikan anggaran desa untuk
mendukung pembiayaan-pembiayaan salah satunya mendorong pemberdayaan bagi
perempuan.
Kesimpulan
Dari uraian
di atas, bertepatan dengan hari Kartini 2017 saya meyakini bahwa sosok buruh
migran perempuan tidak jauh dari sosok Kartini yang berjuang demi emansipasi
wanita. Perempuan buruh migran juga berjuang untuk memberikan kesejahteraan
bagi keluarga, meningkatkan pendidikan anak-anaknya dengan segala resiko dan
kerentanan yang dihadapinya saat bekerja ke luar negeri. Perempuan bekerja ke
luar negeri harus diberikan penghormatan yang konkrit dengan hadirnya
perlindungan pemerintah sejak dari desa. Proses migrasi juga harus dipahami
sebagai bentuk hak yang melekat pada setiap diri perempuan, sehingga stigma
negative terhadap perempuan yang bekerja ke luar negeri dapat dihilangkan. Maka
sesungguhnya peran perempuan dalam proses ini sangatlah dibutuhkan, sebagai
mana kartini berjuang dari kegelapan pada masa itu. Artinya bahwa
pengekangan-pengekangan terhadap larangan bermigrasi bagi perempuan harusnya
tidak lagi terjadi, karena yang dibutuhkan oleh buruh migran bukan sematan “PAHLAWAN DEVISA” akan tetapi
perlindungan nyata dari negara untuk menyediakan sistem dan proses migrasi aman
ini adalah mutlak demi meningkatkan kesejahteraan keluarga dan perempuan itu sendiri.

0 komentar:
Posting Komentar