DIYANA


Peran Kelompok Perempuan dalam Mendorong Upaya Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya melalui Program DESBUMI #desapeduliburuhmigran di Juntinyuat, Indramayu

DIYANA

Gambaran Umum
Secara geografis Indramayu tercatat sebagai kabupaten yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani dan Nelayan. Namun tahun 2016 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menjadi kabupaten terbesar nomor 2 setelah kabupaten Lombok di Nusa Tenggara Barat sebagai kabupaten yang paling banyak menempatkan buruh Migran (TKI) ke luar negeri. Tahun 2016 tercatat ada 19.064 penduduk Indramayu yang berangkat ke Luar negeri dengan negara tujuan terbanyak ke negara Malaysia, Taiwan dan Arab Saudi. Data ini belum termasuk mereka yang tidak tercatat oleh instansi pemerintah. Dan diperkirakan jumlah yang tidak tercatat berbanding sama bahkan bisa lebih banyak.

Mayoritas mereka yang bekerja ke luar negeri 85% persennya adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Banyak faktor dan alasan yang mendorong mengapa perempuan terpaksa memilik bekerja ke luar negeri antara lain, minimnya lowongan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan keluarga, membiayai pendidikan anak dan ada faktor kekerasan rumah tangga yang dialami perempuan sehingga memilih untuk bekerja ke luar negeri. Besarnya gaji di luar negeri juga menjadi faktor yang menarik bagi buruh migran untuk bekerja ke luar negeri dibandingkan bekerja di dalam negeri yang tingkat upahnya masih rendah.

Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau yang sering di kenal BNP2TKI di Jakarta mencatat hampir tiap tahun rata-rata remitance yang dikirimkan ke Indranayu dari penghasilan bekerja di luar negeri mencapai angka Rp 800 milyar. Jumlah ini tentu sangat besar dan menjadi bukti bahwa peningkatan perekonomian di Indramayu salah satunya di pengaruhi dari hasil kerja buruh migran di Luar Negeri.  Meski begitu hingga saat ini kita masih banyak melihat di masyarakat sekitar dan media massa maupun media sosial bagaiman fenomena kasus-kasus kekerasan yang di alami buruh migran terus terjadi.


Permasalahan
Perempuan yang bekerja ke luar negeri sangat rentan mengalami kekerasan dan pelanggaran-pelanggaran HAK. Hal ini terjadi bahkan sejak perempuan berniat akan bekerja, saat bekerja dan saat kembali pulang ke keluarga. Di Wilayah Indramayu persoalan stigma masyarakat perempuan  yang memilih bekerja di luar negeri masih dicap negative dan dianggap sebagai perempuan yang tidak baik. Perempuan buruh migran sudah mengalami eksploitasi sejak di dalam negeri. Mahalnya biaya pemberangkatan menjadikan buruh migran terjerat hutang oleh calo/sonsor/PJTKI, dokumennya di tahan, dipalsukan dokumennya, pelecehan seksual dan sebagainya. Minimnya pendikan buruh migran (mayoritas SD-SMP) juga menjadikannya semakin rentan mengalami kekerasan. Proses-proses perekrutan yang tidak benar, kurang dan keterbatasan akses informasi menjadikan buruh migran cenderung mudah percaya dengan tawaran calo/sponsor yang menjanjikan pekerjaan mudah dengan gaji yang tinggi.

Kekerasan yang sering dialami buruh migran saat bekerja ke luar negeri antara lain gaji tidak dibayar, menjadi korban perdagangan orang, di sekap majikan, disiksa, sakit, tidak diasuransikan, menghadapi masalah hukuman mati, meninggal dunia, mengalami pemerkosaan. Dalam kasus pemerkosaan misalnya perempuan juga menjdi korban ganda, selain kekerasan yang dialami, perempuan buruh migran juga di stigma sebagai perempuan yang ganjen/penggoda.

Tidak hanya berhenti disitu saja,buruh migran bahkan masih mengalami masalah saat dirinya pulang ke Indonesia, antara lain mengalami pemerasan saat di bandara dan bahkan saat pulang ke keluarga hasil dari jerih payah bekerja sudah tidak tersisa dikarenakan keluarga yang ditinggalkan juga tidak memiliki keahlian untuk mengelola keuangan hasil bekerja di luar negeri yang pada akhirnya perempuan kembali memilih bekerja ke luar negeri lagi. Sehingga julukan “PAHLAWAN DEVISA” yang selalu diagungkan menjadi kondisi yang ironis jika melihat fakta-fakta kekerasan yang dialami buruh migran. Tahun 2016 saja, di Indramayu tercatat ada 232 kasus kekerasan yang dialami buruh migran. Upaya pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenakerjaan yang melarang buruh migran bekerja sebagai PRT ke luar negeri justru memunculkan persoalan baru, karena akhirnya buruh migran banyak yang diberangkatkan secara unprosedur (tidak sesuai dengan prosedur).

Solusi yang ditawarkan
Dari kondisi permasalahan yang ada di Indramayu dan Juntinyuat pada khususnya,sebagai mantan buruh migran yang secara langsung mengalami bekerja ke luar negeri, saya melihat upaya-upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah pusat belum optimal. Untuk itu menurut saya Pemerintah harus membuat solusi terobosan agar upaya-upaya perlindungan bagi buruh migran bisa semakin dekat aksesnya. Sebagai representasi pemerintah ditataran terbawah, desa memiliki kewenangan besar untuk berkontribusi dalam mendorong perlindungan buruh migran dan keluarganya. Salah satu program yang sedang dijalankan oleh Desa Juntinyuat, Indramayu adalah dengan membentuk DESBUMI. #desapeduliburuhmigran#. Desa peduli buruh migran bermaksud menghadirkan layanan-layanan bagi buruh migran dan keluarganya dalam bentuk:

1.      Layanan data dan Informasi
Desa Juntinyuat sudah memiliki data buruh migran yang bekerja di luar negeri yang saat ini tercatat ada 360 orang yang masih bekerja di luar negeri. Sekitar 1200 orang tercatat sebagai mantan buruh migran. Selain itu desa juga menyediakan layanan-layanan informasi berupa informasi migrasi secara aman, data PJTKI resmi dan data kasus. Data ini dikumpulkan dari hasil pendataan door to door yang dilakukan oleh mantan buruh migran

2.      Layanan Penanganan Kasus
Desa  berkolaborasi dengan kader-kader buruh migran memberikan layanan berupa penerimaan pengaduan dan pendampingan untuk menyelesaiakn persoalan-persoalan kasus yang dialami buruh migran dengan kerjasama dengan instansi pemerintah dan LSM. Desa juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang. Dalam layanan ini saya sudha terlibat mendampingi 3 kasus BMI di desa Juntinyuat yang mengalami gangguan kejiwaan dan gaji tidak dibayar saat bekerja di arab saudi. Secara teknik saya melakukan pendmapingan kepada BMI dan keluarganya untuk mengadukan dan melakukan lobi-lobi dengan instansi terkait di Indramayu yang bertanggungjawab bagi perlindungan buruh migran dan keluarganya.

3.      Layanan Pemberdayaan ekonomi
Saat ini saya sebagai ketua kelompok “GEMA KARYA MIGRAN” Desa Juntinyuat melakukan pemberdayaan ekonomi dengan membentuk kelompok usaha. Melakukan lobi-lobi dengan dinas agar kelompok mendapatkan akses program pelatihan kewirausahaan. Kelompok ini juga memproduksi makanan ringan dan mengembangkan produk terasi khas Juntinyuat. Yang secara ekonomis berkontribusi meningkatkan pendampatan bagi mantan buruh migran yang pulang dari luar negeri. Sehingga dengan adanya kelompok-kelompok kecil wirausaha, secara otomatis buruh migran akan memilih untuk tidak berangkat ke luar negeri lagi.

4.      Layanan Pendampingan Anak BMI
Layanan ini bermaksud memberikan perhatian bagi anak-anak yang ditinggalkan bekerja ke luar negeri. Membantu memastikan bahwa hak anak atas akses komunikasi dengan orang tuanya selalu didapatkan. Juga memastikan hak atas pendidikan anak selama ditinggal bekerja keluar negeri juga terpenuhi.

5.      Anggaran
Kelompok manta buruh migran ini juga mendesak Desa untuk mengalokasikan anggaran desa untuk mendukung pembiayaan-pembiayaan salah satunya mendorong pemberdayaan bagi perempuan.

Kesimpulan
Dari uraian di atas, bertepatan dengan hari Kartini 2017 saya meyakini bahwa sosok buruh migran perempuan tidak jauh dari sosok Kartini yang berjuang demi emansipasi wanita. Perempuan buruh migran juga berjuang untuk memberikan kesejahteraan bagi keluarga, meningkatkan pendidikan anak-anaknya dengan segala resiko dan kerentanan yang dihadapinya saat bekerja ke luar negeri. Perempuan bekerja ke luar negeri harus diberikan penghormatan yang konkrit dengan hadirnya perlindungan pemerintah sejak dari desa. Proses migrasi juga harus dipahami sebagai bentuk hak yang melekat pada setiap diri perempuan, sehingga stigma negative terhadap perempuan yang bekerja ke luar negeri dapat dihilangkan. Maka sesungguhnya peran perempuan dalam proses ini sangatlah dibutuhkan, sebagai mana kartini berjuang dari kegelapan pada masa itu. Artinya bahwa pengekangan-pengekangan terhadap larangan bermigrasi bagi perempuan harusnya tidak lagi terjadi, karena yang dibutuhkan oleh buruh migran bukan sematan “PAHLAWAN DEVISA” akan tetapi perlindungan nyata dari negara untuk menyediakan sistem dan proses migrasi aman ini adalah mutlak demi meningkatkan kesejahteraan keluarga dan perempuan itu sendiri.
Share on Google Plus

About INDRABATH

Formula Hebat Membangun Karya Mulia.

0 komentar:

Posting Komentar