“ PERAN PEREMPUAN DALAM PENYELESAIAN
KEKERASAN RUMAH TANGGA MELALUI PENDEKATAN KELEMBUTAN DI KECAMATAN KERTASEMAYA”
DISUSUN OLEH
MUTHIA
AMALIA
KERTASEMAYA – INDRAMAYU
2017
I.
PEMBUKAAN
KENYATAAN YANG ADA
Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindung bagi seluruh
anggota keluarga khususnya perempuan sebagai isteri. Akan tetapi pada
kenyataannya masih banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan
penyiksaan, karena terjadi tindak kekerasan. Kekerasan berupa kekerasan fisik, psikis,
seksual dan penelantaran suami untuk memenuhi kewjibannya kepada istri baik
nafkah lahir maupun batin.
Dalam pasal 1 undang-undang
No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Undang – undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 1 menetapkan
bahwa dasar perkawinan adalah adanya ikatan lahir batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para
anggotanya, karena berkeluarga dibangun oleh suami istri atas dasar ikatan
lahir batin diantara keduanya, dalam perkawinan akan melahirkan kewajiban dan
hak.
Pasal 33 undang – undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
menyebutkan antara suami istri mempunyai kewajiban untuk saling mencintai,
saling menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang
lain. Bahkan dalam pasal 31 undang- undang perkawinan menyatakan suami istri
mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, serta berhak untuk melakukan
perbuatan hukum. Dengan pengaturan hak dan kewajiban yang sama bagi suami istri
dalam kehidupan rumah tangga, pergaulan masyarakat dan di muka hukum serta
adanya kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, setia dan saling memberi
bantuan lahir batin. Maka undang – undang perkawinan bertujuan agar kehidupan
antara suami dan istri akan terhindar dari perselisihan dan tindakan – tindakan
fisik yang cenderung menyakiti dan membahayakan jiwa seseorang, namun
kenyataannya berbicara lain karena semakin banyak kasus kekerasan dalam rumah
tangga yang terjadi ditengah masyarakat.
Fakta ini seperti terlihat dan disaksikan dari berbagai
pemberitaan di media massa maupun dari kasus – kasus yang di tangani lembaga –
lembaga yang perduli terhadap masalah tersebut.
Kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering di pahami
masyarakat berupa kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan tidak kepada
kekerasan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum
yang berlaku atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Misalnya
kewajiban memberikan nafkah suami kepada isteri dan anaknya seperti biaya
hidup, perawatan dan pemeliharaan.
Tingginya angka perceraian di kabupaten indramayu yang rata – rata
mencapai angka 9000 pasangan suami istri di dominasi karena faktor ekonomi. Dalam
akad perkawinan keduanya (suami isteri) sudah sepakat mengadakan perjanjian
melalui sighat taklik talak. Empat pasal diantaranya kewajiban suami memberikan
nafkah kepada istrinya tidak boleh lebih dari 3 bulan, namun faktanya setiap
putusan atau penetapan dari Pengadilan agama setelah rumah tangga tergugat dan
penggugat hidup rukun kemudian mengalami keretakan,terjadi perselisihan dan
pertengkaran yang diakibatkan tergugat (suami) tidak mencukupi kebutuhan
ekonomi rumah tangga dan penggugat isteri tidak sanggup untuk meneruskan rumah
tangga dengan tergugat, sehingga mengajukan gugatan ini ke pengadilan agama
Indramayu.
Sementara untuk tindak kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis
dan kekerasan seksual hampir tidak dimasukan dalam isi gugatan karna umumnya
ketika persidangan akan mempersulit dengan memperlihatkan alat bukti berupa
visum, saksi dan bukti lainnya. Disamping ada perasaan malu untuk dikemukakan
dan termask masalah pribadi yang harus dirahasiakan. Makalah ini bertujuan
memberi pemahaman kepada masyarakat tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga
yang harus dihapuskan melalui upaya penyelesaian lembaga dengan pendekatan
persuasif, psikologis dan pendekatan hukum. Pemerintah berkewajiban memberantas
tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan meluncurkan situs pengaduan, rumah
aman untuk korban KDRT, peraturan daerah perlindungan kekerasan dalam rumah
tangga dan lembaga lain formal dan non formal yang dibutuhkan.
II.
Rumusan masalah
Bagaimana peran perempuan dalam penyelesaian kekerasan rumah
tangga melalui pendekatan kelembutan di kecamatan kertasemaya.
Peran perempuan dalam mengatasi permasalahan kekerasan rumah
tangga bisa dengan mediasi mediasi yang dilakukan oleh pemuka agama, pendidik
dan organisasi massa yang dalam hal ini adalah PKK pendekatan tersebut bisa
melalui upaya pendekatan persuasif, psikologis dan pendekatan hukum.
III.
ISI
1. LARANGAN KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA
A. Pengertian
kekerasan secara umum
Kekerasan dalam kamus bahasa indonesia
(2007:233)
-
Perbuatan seseorang yang menyebabkan cidera
atau matinya orang lain
-
Paksaan yang dipahami hanya menyangkut
serangan fisik belaka
B. Kekerasan
dalam rumah tangga pasal 1 Undang – undang penghelatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan
atau perampasn kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
C. Kekerasan
dalam undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam.
Ada beberapa ketentuan dalam undang – undang
perkawinan no 1 tahun 1974 yang tersirat mengatur kekerasan seperti dalam pasal
39 ayat satu menyebutkan
-
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Selanjutnya
pasal 30 ayat 2
-
Menentukan bahwa untuk melakukan perceraian
harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri tersebut tidah dapat hidup
rukun lagi sebagai suami isteri.
Dalam kompilasi hukum islam hanya menambahkan alasan suami taklik
talak dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidak rukunan dalam
rumah tangga.
Kekerasan berupa suami tugasnya tidak memenuhi kewajibannya kepada
isteri baik nafka lahir maupun batin, yang demikian ini berdasarkan hadist
rasulullah saw bahwa diantara kewajiban suami terhadap isteri adalah
-
Memberi sandang pangan
-
Tidak memukul wajah
-
Tidak memperolok-olok dengan mengucapkan
hal-hal yang dibencinya
-
Tidak menjauhi isteri atau menghindari istri
kecuali didalam rumah
2. BENTUK-BENTUK DALAM KEKERASAN RUMAH TANGGA
Kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga menurut pasal 5
undang-undang penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan
seksual dan penelantaran rumah tangga.
-
Kekerasan fisik menurut pasal 6 undang-undang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan
rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
-
Kekerasan psikis menurut pasal 7
undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak, rsa tidak berdaya atau penderitaan, psikis berat pada seseorang.
-
Selanjutnya yang dimaksud dengan kekerasan
seksual menurut pasal 8 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan
pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya
dengan orang lain untuk tujuan komersil dan tujuan tertentu.
Selanjutnya tentang penelantaran rumah tangga menurut pasal 9
undang-undang penghapusan dalam rumah
tangga adalah
-
setiap orang dilarang menelantarkan orang
dalam lingkingan rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya
atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,
perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
-
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat 1 juga
berlaku bagi setiap yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara
membatasi dan melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah
tangganya sehingga korban dibawah kendali orang tersebut.
Adapun contohnya termasuk juga tidak memberikan nafkah suami
kepada isterinya, membiarkan isterinya bekerja untuk kemudian penghasilannya
dikuasai suami bahkan mempekerjakannya dan memanfaatkan ketergantungan isteri
secara ekonomi untuk mengontrol kehidupannya.
3. KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA DAN UPAYA PENYELESAIANNYA
Pada dasarnya kekerasan terhadap
pasangan ada dua cara yaitu, kekerasn suami terhadap isteri dan isteri terhadap
suami. Dalam hal kekerasan suami terhadap isteri sering mengakibatkan dampak
bagi korban, baik dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak jangka
pendek misalnya lecet, memar, cacat, kehilangan keperawanannya, keguguran,
trauma, penyalahgunaan obat atau bunuh diri. Kemudian untuk dampak jangka
panjang seperti kesulitan beradaptasi, penyimpangan prilaku, gangguan prilaku
seksual, keretakan keluarga dan ganguan tumbuh kembang anak.
Kasus kekerasan yang terjadi di
Indramayu contohnya sebut saja antara mawar (isteri) dan mamang (suami) diawali
suami melalaikan kewajiban nafkah,
keduanya akhirnya sama-sama bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke
luar negeri berlainan negara, sementara suami (mamang) bekerja diluar negeri si
isteri (mawar) mengajukan gugat cerai dengan alasan ekonomi tidak terpenuhi
selama dua tahun. Kemudian pengadilan agama menjatuhkan putusan verstek
(putusan tanpa kehadiran tergugat) karena suami tidak hadir. Ketidakmampuan
secara ekonomi dari suami kepada isteri dan anaknya, penggugat (isteri)
kasusnya diselesaikan di pengadilan agama berupa perceraian, karena perceraian
lebih banyak ditempuh oleh korban kekerasan dalam rumah tangga dan paling mudah
untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga. Melalui perceraian maka
hubungan hukum antara korban dan pelaku kekerasan sebagai suami isteri akan
terputus sehingga pelaku tidak punya hak lagi untuk melakukan kekerasan, karena
isteri tidak lagi menjadi miliknya.
4.
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN RUMAH TANGGA
Penyelesaian kekerasan rumah tangga dapat dilakukan dengan dua
langkah yaitu langkah pencegahan dan langkah tindakan penanganannya.
a. Pencegahan
kekerasan dalam rumah tangga
Ada ungkapan mencegah lebih baik
daripada mengobati, maka dalam masalah kekerasan rumah tangga sangat penting
dilakukan pencegahan sebelum terjadi kekerasan rumah tangga, antara lain :
-
Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama,bapak
harus menjadi imam bagi isteri,anak anak serta keluarga. Dan ibu imam bagi
anak- anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
-
Harus dikembangkan komunikasi timbal balik
antara suami, isteri dan anak-anak
-
Isteri wajib mendidik anak-anak sejak
kecil,kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
-
Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan
dialog
-
Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu
atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang di tuakan untuk memediasikan.
-
Dalam hal pencegahan kekerasan rumah tangga
secara dini, ibu sebagai isteri dan ibu dari anak-anak bisa berperan dalam
mencegah kekerasan rumah tangga melalui pencerahan dan penyadaran kepada putra
putrinya.
Selain itu organisasi massa
seperti PKK dapat berperan dalam sosialisasi pentingnya dibangun rumah tangga yang baik
(sakinah), penuh cinta kasih (mawaddah) dan penuh kasih sayang (wa rahmah).
b. Penanganan
kekerasan dalam rumah tangga
Dalam hidup ini tidak jarang dialami
yang sama sekali tidak diinginkan yang artinya kehidupan didepan kita adalah
rahasia Allah SWT, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka,
untuk menangani masalah kekerasan rumah tangga bisa dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
-
Isteri dan suami melakukan dialog, keduanya
harus mencari solusi atas masalah yang dihadapi untuk memecahkan masalah yang
menjadi penyebab terjadinya kekerasan rumah tangga. Jika anak-anak sudah mulai
besar, ajak mereka supaya berbicara kepada bapak (suami) kalau kekerasan rumah tangga terjadi
-
Selesaikan masalah kekerasan rumah tangga
dengan kepala dingin, cari waktu yang tepat untuk menyampaikan bahwa kekerasan
rumah tangga bertentangan dengan hukum negara, hukum agama, budaya dan adat
istiadat.
-
Laporkan kepada keluarga yang dianggap
berpengaruh yang bisa memberikan jalan keluar terhadap penyelesaian masalah
kekerasan rumah tangga supaya tidak terus terulang.
-
Kalau
sudah parah seperti korban kekerasan rumah tangga sudah mengalami luka-luka
laporkan kepada pihak yang berwajib bahwa telah terjadi kekerasan rumah tangga,
melapor ke pihak berwajib merupakan tindakan paling terakhir karena bisa
mengakibatkan perceraian.
IV.
PENUTUP
Kekerasan rumah tangga merupakan
permasalahan yang sering terjadi didalam rumah tangga, oleh karena itu harus
dilakukan pencegaha secara dini, pendidikan agama,dan pengamalan pengajaran
agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya
kekerasan rumah tangga. Untuk mencegah kasus kekerasan rumah tanggaharus dikembangkan
cinta kasih dan kasih sayang sejak dini, ibu bisa berperan besar dalam hal
mengajarkan kepada anak-anak dirumah untk saling mencintai dan saling
menyayangi. Demikian juga PKK sebagai organisasi dapat memberi terus menerus
pencerahan dan penyadaran kepada kaum perempuan, oleh karena pelaku kekerasan
rumah tangga pada umumnya adlah suami, maka peranan para pemuka agama,
pendidik, sosiolog dan cendekiawan harus berada di barisan terdepan untuk terus
menyuarakan pentingnya rumah tangga sebagai unit terkecil dalam masyarakat
untuk dibangun secara baik dan jauh dari kasus kekerasan rumah tangga tak
terkecuali peranan PKK sebagai organisasi yang menjadi wadah aspirasi perempuan
supaya tekomunikasikan hal tersebut kepada masyakat luas, maka peranan dan
partisipasi semua pihak sangat penting dan menentukan.
Amalkan sebuah pepatah “Rumahku
istanaku” betapapun keadaan sebuah rumah maka rumah harus menjadi tempat yang
memberikan kehangatan, ketenangan, kedamaian, perlindungan dan kebahagian
kepada seluruh anggota keluarga.
V.
DAFTAR PUSTAKA
-
Badriyah Khaleed, SH, Penyelesaian hukum
KDRT, buku seru, Jakarta 2015
-
Rika Saraswati, Perempuan dan penyelesaian
kekerasan dalam rumah tangga, citra Aditya Bakti, Bandung 2006
-
Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum,
Jakarta 2006
-
Kantor Urusan Agama, Arsip data perkawinan,
Kecamatan Kertasemaya 2017
-
Surayin, Kamus umum Bahsa Indonesia Yrama
widya, Bandung 2007
-
Pengadilan Agama,Salinan Putusan dalam perkara
cerai gugat,Indramayu 2017


0 komentar:
Posting Komentar