MUTHIA AMALIA





“ PERAN PEREMPUAN DALAM PENYELESAIAN KEKERASAN RUMAH TANGGA MELALUI PENDEKATAN KELEMBUTAN DI KECAMATAN KERTASEMAYA”


DISUSUN OLEH

MUTHIA AMALIA

KERTASEMAYA – INDRAMAYU
2017





 
                                                                       


                                                                       
I.                   PEMBUKAAN
KENYATAAN YANG ADA
Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga khususnya perempuan sebagai isteri. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan, karena terjadi tindak kekerasan. Kekerasan berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran suami untuk memenuhi kewjibannya kepada istri baik nafkah lahir maupun batin.
Dalam pasal 1 undang-undang  No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Undang – undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 1 menetapkan bahwa dasar perkawinan adalah adanya ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para anggotanya, karena berkeluarga dibangun oleh suami istri atas dasar ikatan lahir batin diantara keduanya, dalam perkawinan akan melahirkan kewajiban dan hak.
Pasal 33 undang – undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan antara suami istri mempunyai kewajiban untuk saling mencintai, saling menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Bahkan dalam pasal 31 undang- undang perkawinan menyatakan suami istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Dengan pengaturan hak dan kewajiban yang sama bagi suami istri dalam kehidupan rumah tangga, pergaulan masyarakat dan di muka hukum serta adanya kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, setia dan saling memberi bantuan lahir batin. Maka undang – undang perkawinan bertujuan agar kehidupan antara suami dan istri akan terhindar dari perselisihan dan tindakan – tindakan fisik yang cenderung menyakiti dan membahayakan jiwa seseorang, namun kenyataannya berbicara lain karena semakin banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi ditengah masyarakat.
Fakta ini seperti terlihat dan disaksikan dari berbagai pemberitaan di media massa maupun dari kasus – kasus yang di tangani lembaga – lembaga yang perduli terhadap masalah tersebut.

Kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering di pahami masyarakat berupa kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan tidak kepada kekerasan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Misalnya kewajiban memberikan nafkah suami kepada isteri dan anaknya seperti biaya hidup, perawatan dan pemeliharaan.
Tingginya angka perceraian di kabupaten indramayu yang rata – rata mencapai angka 9000 pasangan suami istri di dominasi karena faktor ekonomi. Dalam akad perkawinan keduanya (suami isteri) sudah sepakat mengadakan perjanjian melalui sighat taklik talak. Empat pasal diantaranya kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya tidak boleh lebih dari 3 bulan, namun faktanya setiap putusan atau penetapan dari Pengadilan agama setelah rumah tangga tergugat dan penggugat hidup rukun kemudian mengalami keretakan,terjadi perselisihan dan pertengkaran yang diakibatkan tergugat (suami) tidak mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga dan penggugat isteri tidak sanggup untuk meneruskan rumah tangga dengan tergugat, sehingga mengajukan gugatan ini ke pengadilan agama Indramayu.
Sementara untuk tindak kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual hampir tidak dimasukan dalam isi gugatan karna umumnya ketika persidangan akan mempersulit dengan memperlihatkan alat bukti berupa visum, saksi dan bukti lainnya. Disamping ada perasaan malu untuk dikemukakan dan termask masalah pribadi yang harus dirahasiakan. Makalah ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga yang harus dihapuskan melalui upaya penyelesaian lembaga dengan pendekatan persuasif, psikologis dan pendekatan hukum. Pemerintah berkewajiban memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan meluncurkan situs pengaduan, rumah aman untuk korban KDRT, peraturan daerah perlindungan kekerasan dalam rumah tangga dan lembaga lain formal dan non formal yang dibutuhkan.
II.                 Rumusan masalah
Bagaimana peran perempuan dalam penyelesaian kekerasan rumah tangga melalui pendekatan kelembutan di kecamatan kertasemaya.
Peran perempuan dalam mengatasi permasalahan kekerasan rumah tangga bisa dengan mediasi mediasi yang dilakukan oleh pemuka agama, pendidik dan organisasi massa yang dalam hal ini adalah PKK pendekatan tersebut bisa melalui upaya pendekatan persuasif, psikologis dan pendekatan hukum.




III.              ISI
1.  LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
A.      Pengertian kekerasan secara umum
Kekerasan dalam kamus bahasa indonesia (2007:233)
-          Perbuatan seseorang yang menyebabkan cidera atau matinya orang lain
-          Paksaan yang dipahami hanya menyangkut serangan fisik belaka
B.      Kekerasan dalam rumah tangga pasal 1 Undang – undang penghelatan terhadap seseorang  terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasn kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
C.      Kekerasan dalam undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam.
Ada beberapa ketentuan dalam undang – undang perkawinan no 1 tahun 1974 yang tersirat mengatur kekerasan seperti dalam pasal 39 ayat satu menyebutkan
-          Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Selanjutnya pasal 30 ayat 2
-          Menentukan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri tersebut tidah dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri.
Dalam kompilasi hukum islam hanya menambahkan alasan suami taklik talak dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Kekerasan berupa suami tugasnya tidak memenuhi kewajibannya kepada isteri baik nafka lahir maupun batin, yang demikian ini berdasarkan hadist rasulullah saw bahwa diantara kewajiban suami terhadap isteri adalah
-          Memberi sandang pangan
-          Tidak memukul wajah
-          Tidak memperolok-olok dengan mengucapkan hal-hal yang dibencinya
-          Tidak menjauhi isteri atau menghindari istri kecuali didalam rumah





2. BENTUK-BENTUK DALAM KEKERASAN RUMAH TANGGA
Kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga menurut pasal 5 undang-undang penghapusan  kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.

-          Kekerasan fisik menurut pasal 6 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
-          Kekerasan psikis menurut pasal 7 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rsa tidak berdaya atau penderitaan, psikis berat pada seseorang.
-          Selanjutnya yang dimaksud dengan kekerasan seksual menurut pasal 8 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap  dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan tujuan tertentu.
Selanjutnya tentang penelantaran rumah tangga menurut pasal 9 undang-undang  penghapusan dalam rumah tangga adalah
-          setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkingan rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.   
-          Pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat 1 juga berlaku bagi setiap yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah tangganya sehingga korban dibawah kendali orang tersebut.
Adapun contohnya termasuk juga tidak memberikan nafkah suami kepada isterinya, membiarkan isterinya bekerja untuk kemudian penghasilannya dikuasai suami bahkan mempekerjakannya dan memanfaatkan ketergantungan isteri secara ekonomi untuk mengontrol kehidupannya. 




3. KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN UPAYA PENYELESAIANNYA
Pada dasarnya kekerasan terhadap pasangan ada dua cara yaitu, kekerasn suami terhadap isteri dan isteri terhadap suami. Dalam hal kekerasan suami terhadap isteri sering mengakibatkan dampak bagi korban, baik dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak jangka pendek misalnya lecet, memar, cacat, kehilangan keperawanannya, keguguran, trauma, penyalahgunaan obat atau bunuh diri. Kemudian untuk dampak jangka panjang seperti kesulitan beradaptasi, penyimpangan prilaku, gangguan prilaku seksual, keretakan keluarga dan ganguan tumbuh kembang anak.


Kasus kekerasan yang terjadi di Indramayu contohnya sebut saja antara mawar (isteri) dan mamang (suami) diawali suami  melalaikan kewajiban nafkah, keduanya akhirnya sama-sama bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri berlainan negara, sementara suami (mamang) bekerja diluar negeri si isteri (mawar) mengajukan gugat cerai dengan alasan ekonomi tidak terpenuhi selama dua tahun. Kemudian pengadilan agama menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) karena suami tidak hadir. Ketidakmampuan secara ekonomi dari suami kepada isteri dan anaknya, penggugat (isteri) kasusnya diselesaikan di pengadilan agama berupa perceraian, karena perceraian lebih banyak ditempuh oleh korban kekerasan dalam rumah tangga dan paling mudah untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga. Melalui perceraian maka hubungan hukum antara korban dan pelaku kekerasan sebagai suami isteri akan terputus sehingga pelaku tidak punya hak lagi untuk melakukan kekerasan, karena isteri tidak lagi menjadi miliknya.

4.      PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN RUMAH TANGGA
Penyelesaian kekerasan rumah tangga dapat dilakukan dengan dua langkah yaitu langkah pencegahan dan langkah tindakan penanganannya.
a.       Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
Ada ungkapan mencegah lebih baik daripada mengobati, maka dalam masalah kekerasan rumah tangga sangat penting dilakukan pencegahan sebelum terjadi kekerasan rumah tangga, antara lain :
-          Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama,bapak harus menjadi imam bagi isteri,anak anak serta keluarga. Dan ibu imam bagi anak- anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
-          Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak
-          Isteri wajib mendidik anak-anak sejak kecil,kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
-          Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog
-          Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang di tuakan untuk memediasikan.
-          Dalam hal pencegahan kekerasan rumah tangga secara dini, ibu sebagai isteri dan ibu dari anak-anak bisa berperan dalam mencegah kekerasan rumah tangga melalui pencerahan dan penyadaran kepada putra putrinya.
Selain itu organisasi massa seperti PKK dapat berperan dalam sosialisasi pentingnya         dibangun rumah tangga yang baik (sakinah), penuh cinta kasih (mawaddah) dan penuh kasih sayang (wa rahmah).

b.      Penanganan kekerasan dalam rumah tangga
Dalam hidup ini tidak jarang dialami yang sama sekali tidak diinginkan yang artinya kehidupan didepan kita adalah rahasia Allah SWT, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka, untuk menangani masalah kekerasan rumah tangga bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-          Isteri dan suami melakukan dialog, keduanya harus mencari solusi atas masalah yang dihadapi untuk memecahkan masalah yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan rumah tangga. Jika anak-anak sudah mulai besar, ajak mereka supaya berbicara kepada bapak (suami)  kalau kekerasan rumah tangga terjadi
-          Selesaikan masalah kekerasan rumah tangga dengan kepala dingin, cari waktu yang tepat untuk menyampaikan bahwa kekerasan rumah tangga bertentangan dengan hukum negara, hukum agama, budaya dan adat istiadat.
-          Laporkan kepada keluarga yang dianggap berpengaruh yang bisa memberikan jalan keluar terhadap penyelesaian masalah kekerasan rumah tangga supaya tidak terus terulang.
-           Kalau sudah parah seperti korban kekerasan rumah tangga sudah mengalami luka-luka laporkan kepada pihak yang berwajib bahwa telah terjadi kekerasan rumah tangga, melapor ke pihak berwajib merupakan tindakan paling terakhir karena bisa mengakibatkan perceraian.




IV.              PENUTUP
Kekerasan rumah tangga merupakan permasalahan yang sering terjadi didalam rumah tangga, oleh karena itu harus dilakukan pencegaha secara dini, pendidikan agama,dan pengamalan pengajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya kekerasan rumah tangga. Untuk mencegah kasus kekerasan rumah tanggaharus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang sejak dini, ibu bisa berperan besar dalam hal mengajarkan kepada anak-anak dirumah untk saling mencintai dan saling menyayangi. Demikian juga PKK sebagai organisasi dapat memberi terus menerus pencerahan dan penyadaran kepada kaum perempuan, oleh karena pelaku kekerasan rumah tangga pada umumnya adlah suami, maka peranan para pemuka agama, pendidik, sosiolog dan cendekiawan harus berada di barisan terdepan untuk terus menyuarakan pentingnya rumah tangga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk dibangun secara baik dan jauh dari kasus kekerasan rumah tangga tak terkecuali peranan PKK sebagai organisasi yang menjadi wadah aspirasi perempuan supaya tekomunikasikan hal tersebut kepada masyakat luas, maka peranan dan partisipasi semua pihak sangat penting dan menentukan.
Amalkan sebuah pepatah “Rumahku istanaku” betapapun keadaan sebuah rumah maka rumah harus menjadi tempat yang memberikan kehangatan, ketenangan, kedamaian, perlindungan dan kebahagian kepada seluruh anggota keluarga.














V.                DAFTAR PUSTAKA
-          Badriyah Khaleed, SH, Penyelesaian hukum KDRT, buku seru, Jakarta 2015
-          Rika Saraswati, Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga, citra Aditya Bakti, Bandung 2006
-          Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta 2006
-          Kantor Urusan Agama, Arsip data perkawinan, Kecamatan Kertasemaya 2017
-          Surayin, Kamus umum Bahsa Indonesia Yrama widya, Bandung 2007
-          Pengadilan Agama,Salinan Putusan dalam perkara cerai gugat,Indramayu 2017



Share on Google Plus

About INDRABATH

Formula Hebat Membangun Karya Mulia.

0 komentar:

Posting Komentar