KECEROBOHAN
DALAM MENJALANKAN TUGAS PROFESI,
GURU
BISA TERSAKITI
Oleh :
Joko
Budi Santoso, S.Pd., M.A.
Disampaikan
dalam kesaksian ahli pada sidang kode etik guru
Indramayu,
februari 2020
perlindungan
bagi guru datang bukan hanya dari
organisasi profesi seperti PGRI, tapi dapat lahir dari diri sendiri, sehingga ancaman
hokum dari polisi bisa diatasi, maka guru harus mampu memperkaya literasi,
tidak hanya masalah materi pembelajaran dikelas yang dikuasai, akan tetapi
rajin mengkaji setiap prosesi kehidupan disegala dimensi, sehingga dapat
menjadi pembawa perubahan disetiap generasi karena mampu tampil sebagai sumber
inspirasi
Reward Dan Tuntutan Profesi Guru Masih Abu-Abu.
Guru sosok digugu
dan di tiru, menjadi demensi kehidupan yang penting bagi lahirnya suatu
generasi baru pada sebuah bangsa. Banyak apresiasi yang diberikan pada jenis
profesi ini karena perannya yang luar biasa mencetak generasi bangsa, namun seiring
perkembangan jaman profesi ini kemudian
banyak menimbulkan fenomena social yang cukup unik, diantara nya menyoal reward
yang diterima dan kode etik prefesi.
Apresiasi yang
diberikan pada guru adalah reward yang diberikan atas pekerjaannya, namun
sejauh ini masih bersifat normative saja, yakni ungkapan yang berisi motivasi
dan kalimat-kalimat pengahargaan semata, belum keranah peningkatan penghasilan
yang dapat mengakat derajat kehidupanya ditengah masyarakat global sangat
konsumtif, sementara mereka dituntut untuk selalu menjaga kode etik bagi
keagungan warah profesi guru.
Kompetensi menjadi dasar sosok guru bisa diandalkan
dalam menunaikan tugasnya, oleh karena itu mereka dituntut utuk menjaga
kewibawaan warwah seorang guru yang berupa nilai etik dalam kode etik profesi.
Pada pasal 1 Kode
etik guru disevutjan bahwa; Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
dan warga negara. (2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa
ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang
baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari
di dalam dan di luar sekolah.
Kode etik prefesi
guru tentu saja multak harus dijunjung tinggi dalam sebuah bingkai aktifitas
guru selama mereka malaksanakan tugas ataupun di luar tugas, karena prefesi
guru adalah sumber ilmu yang sarat akan nilai-nilai kehidupan, maka guru
nenjadi satu satunya profesi yang sangat istiwewa diantara prosfesi lainnya
karena dapat mendokrin nilai-nilai kehidupan pada orang lain yakni para
siswanya.
Menyoal tuntutan profesi dalam kode etik dengan
jaminan kesejahteraan hidup dari reward yang diterima menjadi fenomena luar biasa,
disatu sisi guru Indonesia harus selalu tampil secara profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik, disisi lain gaji guru dan tunjangannya jauh dibawah
profesi lainnya. Fakta ini kemuadian tidak begitu salah kalau saya katakan
bahwa; Reward Dan Tuntuntutan Profesi
Guru Masih Abu-Abu karena diluar kelas kehidupan guru masih banyak yang pilu.
Menegok
Dapur Pekerjaan Guru
Guru Indonesia
adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang
teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri
handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia
ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional sesuai dengan perkembangan
ilmu dan teknologi.
Pada kompetensi
pedagogic guru harus mampu menyusun strategy pembelajan dalam menejemen kelas, sejalan
dengan itu pemerintah telah memberikan berbagai pembekalan, baik melaui kegiatan
MGMP guru serta pelatihan-pelatihan yang diberikan, untuk itu guru setidaknya
harus negerti tentang hubungan SKL, KI, kd, indikator, dan tujuan pembelajaran.
Standar kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang
ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Kompetensi Inti merupakan terjemahan
atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang
telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan
psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang
seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skill
Kompetensi Inti berfungsi sebagai
unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur
pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal
dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi
Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang
pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu
terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari
siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar
satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang
berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses
saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam
empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan
(kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti
3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi
acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching)
yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok
3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4)Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang
harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai
kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai
unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur
pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal
dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi
Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang
pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu
terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari
siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar
satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang
berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi
proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam
empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan
(kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti
3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi
acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching)
yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok
3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok4).
Kompetensi
dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Kompetensi Dasar (KD), merupakan
penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding
dengan SK peserta didik. Kurikulum 2013: Istilah SK-KD ini akan digantikan
menjadi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi
setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus
dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari
suatu mata pelajaran
Indikator pada hakekatnya adalah
ukuran,karakteristik, ciri-ciri, pembuatan atau proses yang
berkontribusi/menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar. Oleh karena itu
indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat
diukur, seperti: mengidentifikasi, membedakan, menghitung,menyimpulkan,
menceritakan kembali, mempraktekkan, mendemonstrasikan, dan
mendeskripsikan.
Guru bisa mengembangkan setiap
kompetensi dasar menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar.Hal
ini sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut.
Indikator-indikator yang. Anda buat itulah pencapaian hasil belajar dari
setiapkompetensi dasar yang digunakan untuk melakukan penilaian.
Indikator
merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang
dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator memiliki kedudukan yang sangat
strategis dalam mengembangkan pencapaian kompetensi berdasarkan SK-KD.
Evaluasi
pembelajaran adalah evaluasi terhadap proses belajar mengajar. Evaluasi
pembelajaran diarahkan pada komponen-komponen sistem pembelajaran, yaitu :
prilaku awal ( entry behavior ) siswa, komponen input instrumental yaitu
profesionalisme guru. Komponen kurikulum dan komponen media, komponen proses,
yaitu prosedur pelaksanaan pembelajaran. Komponen output meliputi hasil
pembelajaran yang ditandai ketercapainya tujuan pembelajaran.
Paparan diatas
merupakan dapur pekerjaan guru, mereka dituntut menyajikannya dalam menu asupan gizi pengetahuan dan sikap peserta
didik sebagaimana
diamanahkan dalam UU No. 20 Tahun 2003, bahwa
mendidik adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Semua pesan itu dituangkan dalam administrasi
guru berbetuk RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), maka RPP itulah menu karya guru yang telah memiliki kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Membangun
Formulasi 4 Kompetensi
Kompetensi guru
tidak biasa diambil salah satu bagian saja, melaikan keempatnya harus bisa
ditampilkan secara komperhenshif, jika tidak maka akan muncul
persoalan-perosalan yang mengugat eksitesi guru ditengah perannya yang sangat
srtategis itu. Sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Kerja Antara
Persatuan Guru Republik Indonesia
Dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia nomor : 182 /pks/pb/xxi/2017 nomor
: b/106 /xi/2017 salau satu
diantaranya nebgatur tentang Perbuatan guru.
Perbuatan guru
yang rawan menimbulkan tindak pidana Perbuatan guru pada saat melaksanakan
tugas keprofesian yang disikapi sepihak dan/atau tidak bijaksana oleh peserta
didik dan atau orang tua/wali/masyarakat, antara lain adalah: (1) Guru yang
memberikan penguatan (enforcement) dengan menepuk pundak, menepuk
punggung, berjabat tangan, dan memegang kepala peserta didik sepanjang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa pada saat serangkaian kegiatan proses
pembelajaran Guru yang memberi sanksi kepada peserta didik berupa fisik maupun
psikis sepanjang bertujuan untuk mendidik/melatih dan tidak bermaksud
mencederai pada saat serangkaian kegiatan proses pembelajaran; (3) Guru yang
melakukan tindakan menegakkan tata tertib sekolah yang sudah disepakati oleh
orang tua/wali, peserta didik, dan pihak sekolah; (4) Guru dalam menjelaskan
materi pembelajaran yang mengandung unsur-unsur kesusilaan selama tidak menyimpang
dari materi pembelajaran; (5) Guru yang membawa peralatan yang terkait dan
tidak menyimpang dari materi pembelajaran yang diajarkan; (6) Guru yang
mengadakan les/tambahan pelajaran di sekolah maupun di luar sekolah yang dapat
menimbulkan tindak pidana; (7) Guru yang memberikan hukuman dengan membedakan
(diskriminatif) pada peserta didiknya; dan (8) Perbuatan lain yang disengaja
oleh guru yang rawan menimbulkan perbuatan tindak pidana apabila disikapi
sepihak oleh peserta didik dan atau orang tua/wali.
Guru dapat mengantisipasi persolan yang
bersingungan dengan ranah hokum ini bilamana mereka bisa Membagun formulasi 4
kompetensi yang dimiliki. Dengan demikian dalam menjalankan sebuah profesi yang
luhur ini tidak menjadi orang yang tersakiti,
Membuat
Energy Positif Dalam Formulasi Senergi
Labelling guru
bersertifikat yang telah dibuktikan oleh pemerintah melaui tunjangan
sertifikasi harus dijawab oleh guru dengan buktuk kinerja yang profesinal. Alat
ukurnya adalah ketercapaian tujuan pembelajaran yang diharapkan dalam proses
pendidikan, untuk iti mari kita refleksikan
pendapat para ahli tentang pendidikan agar kita menggunakan intrumen
yang benar dalam menumukan keberhasilan tujuan pendidikan yang diharapkan.
Menurut Ki Hajar Dewantara,
pengertian pendidikan adalah proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada
pada anak-anak peserta didik, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota
masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pandangan ini harus disikapi guru dengan pemahaman bahwa tidak hanya semata
tutututan ketuntasan dalam setiap kompeteni dasar yang diajarkan, akan tetapi
juga guru melihat para siswa sebagai manusia dan anggota masyarakat ingin mencapai
keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, maka mejemen kelas yang harus
dibentuk adalah sauna belajar yang aman dan membahagiakan.
Menurut Martinus Jan Langeveld,
pengertian pendidikan adalah upaya menolong anak untuk dapat melakukan tugas
hidupnya secara mandiri supaya dapat bertanggung jawab secara susila.
Pendidikan merupakan usaha manusia dewasa dalam membimbing manusia yang belum
dewasa menuju kedewasaan. Pendapat ini semestinya menginspirasi guru agar
selalu menguluran tangan dengan belaian kasih sayang guna membimbingnya dari
dimensi anak-anak ke dimensi kehidupan orang dewasa.
Menurut Ahmad D. Marimba,
pengertian pendidikan adalah adalah bimbingan atau bimbingan secara sadar oleh
pendidik terdapat perkembangan jasmani dan rohani terdidik menuju terbentuknya
keperibadian yang utama. Pendapat ini menuntut ketealadan guru yang dilihat
oleh para siswa agar pribadinya terbentuk dan terinspirasi dari sosok guru yang
dilihatnya dalam keseharian hidupnya.
Menurut Stella Van Petten
Henderson, arti pendidikan adalah kombinasi pertumbuhan, perkembangan diri dan
warisan sosial. Pandangan ini jelas menuntut komptensi social guru yang menjadi
bahan baku bagi para siswa dalam menterjemahkan budaya social yang dia
pelajari.
Menurut Carter V. Good,
pengertian pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan individu dalam sikap
dan perilaku bermasyarakat. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh
suatu lingkungan yang terorganisir, seperti rumah atau sekolah, sehingga dapat
mencapai perkembangan diri dan kecakapan sosial. Pandangan ini yang harus
disikapi guru adalah bagaiama prilakunya di masyarakat telah berkontribusi
dalam bentuk nilai-nilai budi peketi yang luhur.
Berdasarkan
pendapat para ahli diatas maka saya mendapat poiter penting bahwa pendidikan
itu disikapi
guru dengan pemahaman bukan hanya semata pada tuntutan ketuntasan dalam setiap
kompetensi dasar yang diajarkan, akan tetapi juga guru memperhatikan hal-hal
berikut ini:
1. Melihat para
siswa sebagai manusia dan anggota masyarakat ingin mencapai keselamatan dan
kebahagiaan setinggi-tingginya.
2.
Membentuk mejemen kelas yang denagn suasana belajar
yang aman dan membahagiakan.
3.
Selalu menguluran tangan dengan belaian kasih
sayang guna membimbingnya dari dimensi anak-anak ke dimensi kehidupan orang
dewasa.
4.
Pusat inspirasi sosok pribadi yang diliha para
siswa dalam keseahrian hidupnya.
5.
Memiliki komptensi social yang menjadi bahan baku
bagi para siswa dalam menterjemahkan budaya social yang di pelajari preserta
didik.
6.
Berkontribusi dalam bentuk nilai-nilai budi pekerti
yang luhur dalam kegiatan di masyarakat.
Beberapa pointer
diatas yang menjadi perhatian guru dalam mejalankan profesinya, tentu saja hal
ini tidak semudah membalikan telapak tangan mewujudanaya, untuk itu diperlukan
kecerdasan social dalam membuat formulasi solusi yakni dengan menggabungan
4 komptensi yang para guru miliki.
Dalam pandangan
saya hal itu bisa dilakukan jika guru dapat meyuguhkan energy positif pada
setiap berinteraksi dengan siswa, energy postif ini dalam pengertian bahwa apa
yang terjadi pada proses komunikasi dengan siswa selalu bernuasa menyenangakan
dan membahagiakan, bentuknya bisa melalui bimbingan siptitual keagamaan, gimik,
komitnen dalam kontrak pembelanjaran. Pelaksanaannya dapat dilakukan setiap kegiatan
tatap muka dikelas, saat pembahasan
kompetensi dasar sebelum atau sesudah kegiatan belajar mengajar
deselenggarakan.
Membentuk energi
positif disetiap KBM memang tidak bisa dituangkan secara admistratif pada RPP
yang dibuat guru, akan tetapi itu menjadi hidden kurikulum, hal ini merupakan bagian integral dari tujuan
pembelajaran yang disajikan pada pesrta didik
Membuat Energy
Positif dalam formulasi senergi 4
kompetensi merupakan sulusi, bagi guru agar mereka sadar dan maswas diri,
karena kecerobohan dan ketidak seriusan dalam menjalnkan tugas profesi, bisa
saja membuat mereka tersakiti, karena terjerat masalah hokum dalam kode etik
yang telah disepakati.
Energy Positif dalam formulasi senergi 4 kompetensi dapat
melindungi, Setiap masalah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, perlindungan
bagi guru datang bukan hanya dari
organisasi profesi seperti PGRI, tapi dapat lahir dari diri sendiri, sehingga ancaman
hokum dari polisi bisa diatasi, maka guru harus mampu memperkaya literasi,
tidak hanya masalah materi pembelajaran dikelas yang dikuasai, akan tetapi
rajin mengkaji setiap prosesi kehidupan disegala dimensi, sehingga dapat
menjadi pembawa perubahan disetiap generasi karena mampu tampil sebagai sumber
inspirasi yang dilihat peserta didik dalam jati diri setiap pribadi guru NKRI
yang kita cintai.
Guruku, Mari buat dunia ini
berseri, peserta didik bukan untuk dipukuli, tetapi diajari agar mengerti
tentang jati dan harga diri, jadilah guru yang peduli hingga kasih sayang yang
kau beri diingat sepanjang hari, tidak
akan diingkari, tetapi akan menjadi sumber rejeki kita dikemudian hari, jadilah
sumber inspirasi, jangan;ah pongah dan tinggi hati, waspaspadalah dan
berhati-hati karena jika kecerobohan dalam menjalankan tugas
profesi, maka guru bisa tersakiti.

0 komentar:
Posting Komentar