KECEROBOHAN DALAM MENJALANKAN TUGAS PROFESI, GURU BISA TERSAKITI



KECEROBOHAN DALAM MENJALANKAN TUGAS PROFESI,
GURU BISA TERSAKITI
Oleh :
Joko Budi Santoso, S.Pd., M.A.

Disampaikan dalam kesaksian ahli pada sidang kode etik guru

Indramayu, februari 2020


perlindungan bagi guru datang bukan hanya  dari organisasi profesi seperti PGRI, tapi dapat lahir dari diri sendiri, sehingga ancaman hokum dari polisi bisa diatasi, maka guru harus mampu memperkaya literasi, tidak hanya masalah materi pembelajaran dikelas yang dikuasai, akan tetapi rajin mengkaji setiap prosesi kehidupan disegala dimensi, sehingga dapat menjadi pembawa perubahan disetiap generasi karena mampu tampil sebagai sumber inspirasi

 Reward Dan Tuntutan Profesi Guru Masih Abu-Abu.

Guru sosok digugu dan di tiru, menjadi demensi kehidupan yang penting bagi lahirnya suatu generasi baru pada sebuah bangsa. Banyak apresiasi yang diberikan pada jenis profesi ini karena perannya yang luar biasa mencetak generasi bangsa, namun seiring perkembangan  jaman profesi ini kemudian banyak menimbulkan fenomena social yang cukup unik, diantara nya menyoal reward yang diterima dan kode etik prefesi.
Apresiasi yang diberikan pada guru adalah reward yang diberikan atas pekerjaannya, namun sejauh ini masih bersifat normative saja, yakni ungkapan yang berisi motivasi dan kalimat-kalimat pengahargaan semata, belum keranah peningkatan penghasilan yang dapat mengakat derajat kehidupanya ditengah masyarakat global sangat konsumtif, sementara mereka dituntut untuk selalu menjaga kode etik bagi keagungan warah profesi guru.
Kompetensi  menjadi dasar sosok guru bisa diandalkan dalam menunaikan tugasnya, oleh karena itu mereka dituntut utuk menjaga kewibawaan warwah seorang guru yang berupa nilai etik dalam kode etik profesi.
Pada pasal 1 Kode etik guru disevutjan bahwa; Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. (2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.  
Kode etik prefesi guru tentu saja multak harus dijunjung tinggi dalam sebuah bingkai aktifitas guru selama mereka malaksanakan tugas ataupun di luar tugas, karena prefesi guru adalah sumber ilmu yang sarat akan nilai-nilai kehidupan, maka guru nenjadi satu satunya profesi yang sangat istiwewa diantara prosfesi lainnya karena dapat mendokrin nilai-nilai kehidupan pada orang lain yakni para siswanya.
Menyoal  tuntutan profesi dalam kode etik dengan jaminan kesejahteraan hidup dari reward yang diterima menjadi fenomena  luar biasa,  disatu sisi guru Indonesia harus selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, disisi lain gaji guru dan tunjangannya jauh dibawah profesi lainnya. Fakta ini kemuadian tidak begitu salah kalau saya katakan bahwa;  Reward Dan Tuntuntutan Profesi Guru Masih Abu-Abu karena diluar kelas kehidupan guru masih banyak yang pilu.




Menegok Dapur Pekerjaan Guru

Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Pada kompetensi pedagogic guru harus mampu menyusun strategy pembelajan dalam menejemen kelas, sejalan dengan itu pemerintah telah memberikan berbagai pembekalan, baik melaui kegiatan MGMP guru serta pelatihan-pelatihan yang diberikan, untuk itu guru setidaknya harus negerti tentang  hubungan SKL, KI, kd, indikator, dan tujuan pembelajaran.
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skill
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4)Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok4).
          Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik. Kurikulum 2013: Istilah SK-KD ini akan digantikan menjadi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran
Indikator pada hakekatnya adalah ukuran,karakteristik, ciri-ciri, pembuatan atau proses yang berkontribusi/menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar. Oleh karena itu indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, seperti: mengidentifikasi, membedakan, menghitung,menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktekkan, mendemonstrasikan, dan mendeskripsikan. 
Guru bisa mengembangkan setiap kompetensi dasar menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar.Hal ini sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator-indikator yang. Anda buat itulah pencapaian hasil belajar dari setiapkompetensi dasar yang digunakan untuk melakukan penilaian.
Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam mengembangkan pencapaian kompetensi berdasarkan SK-KD.
Evaluasi pembelajaran adalah evaluasi terhadap proses belajar mengajar. Evaluasi pembelajaran diarahkan pada komponen-komponen sistem pembelajaran, yaitu : prilaku awal ( entry behavior ) siswa, komponen input instrumental yaitu profesionalisme guru. Komponen kurikulum dan komponen media, komponen proses, yaitu prosedur pelaksanaan pembelajaran. Komponen output meliputi hasil pembelajaran yang ditandai ketercapainya tujuan pembelajaran.
Paparan diatas merupakan dapur pekerjaan guru, mereka dituntut menyajikannya dalam  menu asupan gizi pengetahuan dan sikap peserta didik sebagaimana diamanahkan dalam  UU No. 20 Tahun 2003, bahwa mendidik  adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Semua pesan itu dituangkan dalam administrasi guru berbetuk RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), maka RPP itulah  menu karya guru yang telah memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Membangun Formulasi 4 Kompetensi
Kompetensi guru tidak biasa diambil salah satu bagian saja, melaikan keempatnya harus bisa ditampilkan secara komperhenshif, jika tidak maka akan muncul persoalan-perosalan yang mengugat eksitesi guru ditengah perannya yang sangat srtategis itu. Sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Kerja  Antara  Persatuan Guru Republik Indonesia  Dengan  Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor    : 182 /pks/pb/xxi/2017    nomor    : b/106 /xi/2017  salau satu diantaranya nebgatur tentang Perbuatan guru.
Perbuatan guru yang rawan menimbulkan tindak pidana Perbuatan guru pada saat melaksanakan tugas keprofesian yang disikapi sepihak dan/atau tidak bijaksana oleh peserta didik dan atau orang tua/wali/masyarakat, antara lain adalah: (1) Guru yang memberikan penguatan (enforcement) dengan menepuk pundak, menepuk punggung,  berjabat tangan, dan memegang  kepala peserta didik sepanjang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa pada saat serangkaian kegiatan proses pembelajaran Guru yang memberi sanksi kepada peserta didik berupa fisik maupun psikis sepanjang bertujuan untuk mendidik/melatih dan tidak bermaksud mencederai pada saat serangkaian kegiatan proses pembelajaran; (3) Guru yang melakukan tindakan menegakkan tata tertib sekolah yang sudah disepakati oleh orang tua/wali, peserta didik, dan pihak sekolah; (4) Guru dalam menjelaskan materi pembelajaran yang mengandung unsur-unsur kesusilaan selama tidak menyimpang dari materi pembelajaran; (5) Guru yang membawa peralatan yang terkait dan tidak menyimpang dari materi pembelajaran yang diajarkan; (6) Guru yang mengadakan les/tambahan pelajaran di sekolah maupun di luar sekolah yang dapat menimbulkan tindak pidana; (7) Guru yang memberikan hukuman dengan membedakan (diskriminatif) pada peserta didiknya; dan (8) Perbuatan lain yang disengaja oleh guru yang rawan menimbulkan perbuatan tindak pidana apabila disikapi sepihak oleh peserta didik dan atau orang tua/wali.
 Guru dapat mengantisipasi persolan yang bersingungan dengan ranah hokum ini bilamana mereka bisa Membagun formulasi 4 kompetensi yang dimiliki. Dengan demikian dalam menjalankan sebuah profesi yang luhur ini tidak menjadi orang yang tersakiti,

Membuat Energy Positif Dalam  Formulasi Senergi

Labelling guru bersertifikat yang telah dibuktikan oleh pemerintah melaui tunjangan sertifikasi harus dijawab oleh guru dengan buktuk kinerja yang profesinal. Alat ukurnya adalah ketercapaian tujuan pembelajaran yang diharapkan dalam proses pendidikan, untuk iti mari kita refleksikan  pendapat para ahli tentang pendidikan agar kita menggunakan intrumen yang benar dalam menumukan keberhasilan tujuan pendidikan yang diharapkan.
Menurut Ki Hajar Dewantara, pengertian pendidikan adalah proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak peserta didik, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Pandangan ini harus disikapi guru dengan pemahaman bahwa tidak hanya semata tutututan ketuntasan dalam setiap kompeteni dasar yang diajarkan, akan tetapi juga guru melihat para siswa sebagai manusia dan anggota masyarakat ingin mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, maka mejemen kelas yang harus dibentuk adalah sauna belajar yang aman dan membahagiakan.
Menurut Martinus Jan Langeveld, pengertian pendidikan adalah upaya menolong anak untuk dapat melakukan tugas hidupnya secara mandiri supaya dapat bertanggung jawab secara susila. Pendidikan merupakan usaha manusia dewasa dalam membimbing manusia yang belum dewasa menuju kedewasaan. Pendapat ini semestinya menginspirasi guru agar selalu menguluran tangan dengan belaian kasih sayang guna membimbingnya dari dimensi anak-anak ke dimensi kehidupan orang dewasa.
Menurut Ahmad D. Marimba, pengertian pendidikan adalah adalah bimbingan atau bimbingan secara sadar oleh pendidik terdapat perkembangan jasmani dan rohani terdidik menuju terbentuknya keperibadian yang utama. Pendapat ini menuntut ketealadan guru yang dilihat oleh para siswa agar pribadinya terbentuk dan terinspirasi dari sosok guru yang dilihatnya dalam keseharian hidupnya.
Menurut Stella Van Petten Henderson, arti pendidikan adalah kombinasi pertumbuhan, perkembangan diri dan warisan sosial. Pandangan ini jelas menuntut komptensi social guru yang menjadi bahan baku bagi para siswa dalam menterjemahkan budaya social yang dia pelajari.
Menurut Carter V. Good, pengertian pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan individu dalam sikap dan perilaku bermasyarakat. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh suatu lingkungan yang terorganisir, seperti rumah atau sekolah, sehingga dapat mencapai perkembangan diri dan kecakapan sosial. Pandangan ini yang harus disikapi guru adalah bagaiama prilakunya di masyarakat telah berkontribusi dalam bentuk nilai-nilai budi peketi yang luhur.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas maka saya mendapat poiter penting bahwa pendidikan itu disikapi guru dengan pemahaman bukan hanya semata pada tuntutan ketuntasan dalam setiap kompetensi dasar yang diajarkan, akan tetapi juga guru memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.      Melihat para siswa sebagai manusia dan anggota masyarakat ingin mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
2.      Membentuk mejemen kelas yang denagn suasana belajar yang aman dan membahagiakan.
3.      Selalu menguluran tangan dengan belaian kasih sayang guna membimbingnya dari dimensi anak-anak ke dimensi kehidupan orang dewasa.
4.      Pusat inspirasi sosok pribadi yang diliha para siswa dalam keseahrian hidupnya.
5.      Memiliki komptensi social yang menjadi bahan baku bagi para siswa dalam menterjemahkan budaya social yang di pelajari preserta didik.
6.      Berkontribusi dalam bentuk nilai-nilai budi pekerti yang luhur dalam kegiatan di masyarakat.
Beberapa pointer diatas yang menjadi perhatian guru dalam mejalankan profesinya, tentu saja hal ini tidak semudah membalikan telapak tangan mewujudanaya, untuk itu diperlukan kecerdasan social dalam membuat formulasi solusi yakni dengan  menggabungan  4 komptensi yang para guru miliki.
Dalam pandangan saya hal itu bisa dilakukan jika guru dapat meyuguhkan energy positif pada setiap berinteraksi dengan siswa, energy postif ini dalam pengertian bahwa apa yang terjadi pada proses komunikasi dengan siswa selalu bernuasa menyenangakan dan membahagiakan, bentuknya bisa melalui bimbingan siptitual keagamaan, gimik, komitnen dalam kontrak pembelanjaran. Pelaksanaannya dapat dilakukan setiap kegiatan tatap muka dikelas,  saat pembahasan kompetensi dasar sebelum atau sesudah kegiatan belajar mengajar deselenggarakan.
Membentuk energi positif disetiap KBM memang tidak bisa dituangkan secara admistratif pada RPP yang dibuat guru, akan tetapi itu menjadi hidden kurikulum, hal ini  merupakan bagian integral dari tujuan pembelajaran yang disajikan pada pesrta didik
Membuat Energy Positif dalam  formulasi senergi 4 kompetensi merupakan sulusi, bagi guru agar mereka sadar dan maswas diri, karena kecerobohan dan ketidak seriusan dalam menjalnkan tugas profesi, bisa saja membuat mereka tersakiti, karena terjerat masalah hokum dalam kode etik yang telah disepakati.
Energy Positif dalam  formulasi senergi 4 kompetensi dapat melindungi, Setiap masalah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, perlindungan bagi guru datang bukan hanya  dari organisasi profesi seperti PGRI, tapi dapat lahir dari diri sendiri, sehingga ancaman hokum dari polisi bisa diatasi, maka guru harus mampu memperkaya literasi, tidak hanya masalah materi pembelajaran dikelas yang dikuasai, akan tetapi rajin mengkaji setiap prosesi kehidupan disegala dimensi, sehingga dapat menjadi pembawa perubahan disetiap generasi karena mampu tampil sebagai sumber inspirasi yang dilihat peserta didik dalam jati diri setiap pribadi guru NKRI yang kita cintai.
Guruku, Mari buat dunia ini berseri, peserta didik bukan untuk dipukuli, tetapi diajari agar mengerti tentang jati dan harga diri, jadilah guru yang peduli hingga kasih sayang yang kau beri diingat sepanjang hari,  tidak akan diingkari, tetapi akan menjadi sumber rejeki kita dikemudian hari, jadilah sumber inspirasi, jangan;ah pongah dan tinggi hati, waspaspadalah dan berhati-hati karena jika kecerobohan dalam menjalankan tugas profesi, maka guru bisa tersakiti.


Share on Google Plus

About INDRABATH

Formula Hebat Membangun Karya Mulia.

0 komentar:

Posting Komentar