Implementasi Kebijakan Zonasi

Benarkah  Implementasi Kebijakan Zonasi Dapat Memetakan Mutu Pendidikan Indonesia pada Sekolah Menegah Di Propinsi Jawa Barat.
oleh:
JOKO BUDI SANTOSO

              Reaksi masyarakat terhadap sebuah produk kebijakan pemerintah di bidang pendidikan begitu luar biasa, pro dan kontra terhadap dampak kebijakan ini menjadi sisi yang menarik untuk dicermati, berdasarkan data CNN Indonesia bahwa Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 lewat sistem zonasi sekolah menuai protes dan penolakan oleh masyarakat di sejumlah daerah. Penolakan dan protes paling nyaring merebak di beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sistem zonasi dalam PPDB sudah diterapkan sejak 2017. Tahun ini sistem zonasi dipayungi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2019. Dalam Permendikbud 51/2019 diatur bahwa penerimaan murid baru dilakukan lewat tiga jalur, yakni zonasi (jarak rumah dengan sekolah) dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.Kuota 90 persen untuk jalur zonasi sudah mencakup bagi peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
              Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menerangkan sistem penerapan yang menurut aturan diserahkan oleh pemerintah daerah membuat pelaksanaan zonasi menjadi berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya. Pelaksanaan yang berbeda membutuhkan sosialisasi lebih dari pemda ke sekolah dan masyarakat dalam lingkup mereka. Hal ini jadi salah satu yang kurang dimaksimalkan. Masih dari sumber yang sama Dirjen GTK itu juga memberi keterangan bahwa, sosialisasi tidak sampai ke masyarakat ketika memberi keterangan  di kantor Kemendikbud Jakarta Pusat pada Selasa, 25 juni 2019. ."Sosialisasi ke level sekolah dan kepala dinas itu adalah kewajiban dinas-dinas. Beberapa dinas sudah melakukan dengan baik sehingga di sejumlah daerah masyarakat sudah paham bahwa masa transisinya tiga tahun jadi 2017, 2018, 2019," ujarnya. Persiapan setiap pemerintah daerah dalam menentukan zona juga menjadi penyebab permasalahan. 
              Keterangan Hamid Muhammad megenai sosialisasi tidak sampai ke masyarakat mungkin benar, tetapi secara empiris penulis sebagai pengawas dan ko
mite sekolah telah melakukanya secara maksimal. Bersama Hj Tati Rosmawati, M.Pd kepala sekolah SMAN 1 Jatibarang kabupaten Indramayu melalukan sosialisasi ke jenjang SMP sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh dinas terkait, namun hasilnya justru sangat jauh dari harapan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki perhatian besar terhadap kebijakan pemerintah tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sistem zonasi. Sehubungan dengan hal tersebut, KPAI membuka posko pengaduan khusus untuk menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019. Tidak hanya itu, KPAI juga membentuk tim pengawasan yang langsung ke lapangan mewawancarai para orangtua pendaftar dan petugas pendaftaran di beberapa sekolah. Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan online sebanyak 94 pengaduan dengan rincian 72 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta 1 pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta, jadi  pengaduan yang diterima KPAI adalah 95.  Jumlah pengaduan ini terhitung hingga Kamis, 4 Juli 2019 pukul 17 wib. Pengaduan Berdasarkan Jenjang Sekolah Pengaduan melalui handphone pengaduan terdiri atas : SD 1 pengaduan,    SMP 23 pengaduan, SMK 2 pengaduan, SMA 46 pengaduan. Data in menujukan bahwa di DKI saja sudah banyak pengaduan belum lagi di berbagai daerah lainnya.
Macam Pengaduan ini dapat dijadikan data sejauh mana Implementasi Kebijakan Zonasi menuai banyak kontroversi. Adapun macam pengaduan yang dapat dihimpun dari sumber KPAI adalah ; Menolak kebijakan sistem zonasi (9.5%), SMAN minim dan tidak merata penyebarannya (8.5%), Mempermasalahkan kuota zonasi (11.5%), Pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga merugikan anak pengadu (23%), Dugaan manipulasi domisili dan perpindahan Kartu Keluarga (11.5%), Dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB hingga pengumuman (13.5%), pengaduan berasal dari Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kab. Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan kab. Muntilan, Daerah menggunakan nilai UN bukan zonasi murni sehingga anak pengadu dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah (13%), pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota Tangerang,  Problem teknis saat pendaftaran (2%), Juknis daerah tidak sesuai Permendikbud (2%),  Lain-lain (5%)
              Sementara berdasarkan pengamayan langsung menjelang Pengumuan PPDB di kabupaten Indramayu, dari jumlah 23 SMAN Negeri di Kabuapten Indramayu, hanya 3 sekolah yang memenuhi Kuota yaitu; SMAN 1 Sliyeg 369 siswa, SMAN 1 Sidang 584 siswa, dan SMAN 1 Anjatan 508 siswa. Sekolah lainya kekurangan siswa, bahkan SMAN 1 Jatibarang sendiri sangat ekstrim kekurangan jumlah siswanya yakni kebutuhan siswa 324 hanya mendapat 110 siswa. Dengan demikian maka total kekurangan siswa pada jengan pendidikan SMAN di Kabupaten Indramayu 2.181 siswa.

              Kondisi sebaliknya justru terjadi di jenjang pendidikan SMK,   melalui  pesan WA dari panitia PPDB SMK diperoleh data bahwa, jumlah Pendaftar Terverifikasi PPDB SMK Negeri Kab. Indramayu 2019-2020 berdarkan sekolah diwilayah  kecamatan  dan jumlah siswanya adalah sebagai berikut;  SMK 1 Losarang 782, Gantar 770, SMAK1 Indramayu 646. Sindang 574, Balongan 529, Kerangkeng 529, Lelea 485, Bongas 403, Anjatan 399,Gabuswetan 364, Cikedung 356, SMKN2 Indramayu 346. Patrol 325, Jatibarang 290, Arahan 232, Sukra 178, Terisi 163, Kandanghaur 156, Widasari 140. Kondisi seprti otu terjadi karena di Sekolah Menengah Kejuuan tidak dikenakan sistem zonasi.
              Berdasarkan hal diatas maka timbul beberapa pertanyaan evaluatif; mengapa kebijakan zonasi diberlakukan berbeda pada jenjang sekolah menengah? Apa tujuan dibedakanya kebijakan itu? Apakah dampak dari perbedaan kebijakan itu bagi orang tua siswa? Apakah pemerataan mutu itu hanya berlaku untuk SMA saja? Bagaimana pemeretaan mutu prndidikan pada jenjang SMK? Lebih baik SMA atau SMK bagi siswa lulusan SMP sederjat  melanjutkan jenjang pendidikannya?
              Berdasarkan data Badan Pusat Statisik tingkat pengangguran dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) paling tinggi dibanding dengan lulusan dari jenjang pendidikan lainnya. Angka pengangguran dari lulusan SMK pada Agustus 2018 mencapai 11,25%. Tingkat pengangguran tersebut lebih tinggi dari Februari 2018 sebesar 8,92% namun lebih rendah dibanding posisi Agustus 2017 sebesar 11,41. Tingkat pengangguran lulusan SMK lebih tinggi dibanding  lulusan dengan jenjang pendidikan yan setara, yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun lulusan lainnya seperti terlihat pada grafik di bawah ini. Angka pengangguran dengan jenjang pendidikan universitas pada Agustus 2018 sebesar 5,89%, lulusan Diploma (6,02%), lulusa SMA (7,95%), lulusan SMP (4,8%), dan lulusan SD (2,43%).
              Hal diatas ini tentu saja dapat mengundang pertanyaan mendasar, mengapa jenjang pendidikan SMK tidak terkena sistem zonasi? benarkah jenjang pendidikan di SMK justru mencetak pengganguran lebih banyak daripada SMA? benarkah pemerintah lebih memberikan peluang pengambangan siswa ke SMK? Mengapa SMK mencetak jumlah penggauran lebih banyak ketibang SMA? Apakah slogan SMK bisa meningkatan mutu Pendidikan? Bagaimanapula dengan slogan untuk SMA?
              Faktual problem yang di hadapi dikabupaten Indramayu berdasarkan kebijakan Zonasi adakah membludaknya angka siswa yang melanjutkan ke SMK sementara di SMA justru kekurangan siswa, belum lagi SMA favorit justru diisi oleh siwa yang memiliki komptensi lebih rendah dari siswa lainnya, kondisi ini terjadi karena jarak mereka lebih dekat dengan sekolah dari pada siswa yang lebih tinggi komptensinya itu. Kondisi lain yang lebih parah adalah ketika secara otomatis siswa yang berprestasi lebih tinggi tapi diluar zona justru tidak diterima juga pada sekolah pilihan keduanya, mengapa? Karena mereka tetap kalah dengan siswa yang lebih dekat rumahnya disekolah pilihan ke-2 nya itu.
              Paparan diatas melahirkan pertanyaan evaluatif berikutnya yaitu; benarkan kebijakan zonasi akan terjadi pememetaan mutu pendidikan? Apakah kebijakan  itu dapat menigkatkan mutu pendidikan pada sekolah menengah? Apakah kebijakan ini akan menghapus budaya sekolah unggul disekolah menengah? Untuk dapat memperkuat kajian ini maka penulis mengambil berapa jurnal yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya.
              Wahyu Nurharjadmo jurnal spirit publik vol 4 nomor 2, yang menyimpulkan bahwa Dengan mengacu pada konsepimplementasi dari Ripley dan Franklin (1986) maka dapat dikatakan bahwa dari sisi kepatuhan, proses pelaksanaan program Pendidikan Sistem Ganda di SMK Negeri 2 Klaten telah dilaksanakan sesuai dengan standar aturan yang ada yaitu Petunjuk teknis dan Petunjuk Pelaksanaannya. Tidak adanya keluhan yang muncul baik dari pihak sekolah, institusi pasangan maupun dari sasaran kebijakan menunjukkan bahwa semua proses pelaksanaan dapat berlangsung dengan baik.
              Kesimpulan Wahyu Nurharjadmo ini berbeda dengan fenomena yang dilihat penulis di kabupaten Indramayu Jawa Barat. Mengapa? Karena masih ditemukanya keluhan orang tua siswa terhadap kualitas kelulusannya yang tidak dapat terserap di dunia kerja, dengan demikian maka menurut peneliti kebijakan ini menunjukkan tidak menujukan semua proses pelaksanaan dapat berlangsung dengan baik.
              Dasar pemikiran penulis dalam penelitian tersebut adalah mengapa tidak diberberlakunya kebijakan sistem zonasi di SMK? Mengapa bahwa penerimaan siswa baru di jenjang SMK meski telah dibuat sistem gamda yaitu antara dunia pendidikan dan dunia kerja, tetap tidak dapat memiliki daya saing di dunia kerja?
              Berdasarkan penelitian lain sebelumnya dikatakan bahwa Program zonasi merupakan salah satu program pemerintah yang efektif dalam pemerataan kualitas pendidikan.  Melalui program ini sekolah dapat bersaing untuk memiliki kualitas yang baik dan tidak kalah dengan sekolah yang sudah dianggap favorit. Program ini memberikan akses seluas-luasnya bagi sekolah dan siswa untuk mengembangkan kualitasnya. Siapapun siswa baik yang berkemampuan tinggi maupun rendah berhak bersekolah di sekolah yang tinggal di dekat tempat tinggalnya.
              Pandangan ini ternyata ditemukan hal yang kontra produktif berdasarkan pengamatan dan wawancara penulis dengan beberapa pihak. Satria pada kesempatan wawancara di pusat oleh-oleh bapia Jokem Jogjakarta mengatakan bahwa anaknya terjegal tidak dapat masuk ke sekolah terdekat rumahnya, bahkan di sekolah pilihan ke duanya pun tidak diterima. Hal ini dikarenakan Kartu keluarga yang Ia miliki tidak didaerah zona tersebut dan kalah bersaiang pila nilainya secara sistemik oleh anak yang berada di zona pilihan sekolah keduanya itu. Pada kesempatan lain Ferdi mengatakan bahwa dari pada pusing mikirkan kebijakan zonasi maka anaknya akan disekolahkan ke swasta. Hal ini jelas menujukan bahwa pemerataan mutu pendidikan itu justru mengalami hal yang kontra produktif.
              Penelitian ini juga menjelaskan bahwa Sekolah tidak diperkenankan menolak siswa dengan alasan belum bisa membaca, menulis, maupun berhitung, karena pembelajaran tersebut nantinya akan diajarkan pada tingkat pendidikan dasar. Sekolah juga tidak lagi diperbolehkan memindahkan siswa dengan kemampuan paling terbawah di kelasnya ke sekolah yang dikatakan lebih rendah kualitasnya. Karena sejatinya setiap siswa baik pintar maupun tidak berhak untuk memperoleh layanan pendidikan. Kondisi demikian menurut jelas akan membuat perbedaan kulaitas budaya sekolah yang sudah terbentuk dengan baik sebelumnya.
              Kesimpulan lain dari penelitian ini bahwa Program zonasi sekolah ternyata tidak hanya berimplikasi pada bidang pendidikan misalnya pemerataan pendidikan saja akan tetapi juga menyangkut dampak lingkungan seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, fisik dan kesehatan anak, serta ketergantungan pada transportasi bermotor. Adanya program zonasi sekolah mendorong siswa untuk mau berjalan kaki dan naik sepeda karena jaraknya yang dekat dengan tempat tinggal mereka.  Pada kenyataanya menurut pengamatan penulis dampak lingkungannya menimbulkan masalah baru yaitu kemasan orang tua terhadap kualitas sekolah anak-anaknya. Timbulnaya ketidakpercayaan masrakat pada sekolah-sekolah Negeri.
              Sisi lain penulis tertarik mengutip jurnal Ilmu Sosial dan politik Volume 18 nomer 3 yang menyebutkan bahwa Pembuatan zonasi bukanlah persoalan biasa dan alami melainkan proses yang rumit, yang menentukan diperbolehkan atau dilarangnya kegiatan para pengguna sumber daya alam. Secara ekonomi, zonasi dapat berpotensi mendatangkan keuntungan dan kerugian, dan secara sosial menimbulkan konflik akibat pembatasan akses. Jika sumber daya alam itu di asumsikan sebagai sumber daya manusia maka sitem zonasi dapat pula dikatakan berpotensi mendatangkan keuntungan dan kerugian. Inilah pada akhirnya penulis perlu menanalisis produk kebijakan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang mengatur tentang program zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.
              Berdasarkan latar belakang ini maka penulis sependapat dengan Supardi US yang ditulis  dalam jurnal  ISSN : 208;351X. Jurnal ini berjudul Arah Pendidikan di Indonesia Dalam Tataran Kebijakan dan Implemenstasi. Disebutkan bahwa ada beberapa permasalahan yang muncul terkait pendidikan. Pendidikan tidak sama dengan pengajaran. Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar, terencana, terpola, dan dapat dievaluasi yang dilakukan oleh pendidik untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi yang ada dalam peserta didik.Arah pendidikan bangsa dalam tataran kebijakan diselenggarakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Arah pendidikan bangsa ditujukan untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki karakter: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Masa Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,  menjadi warga Negara yang demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam tataran praktek, pelaksanaan pendidikan belum terimplementasikan secara benar sesuai dengan arah kebijakan pendidikan.
              Praktek pendidikan pada semua jenjang, sekolah menegah seperti SMA dan SMK sudah tepatkan dengan sistem zonasi? Sementara masyarakat lebih banyak melihat dimensi yang kontrak produktif. Beberapa Sekolah SMA berebut siswa sedangkan SMK malah kelebihan siswa, sementara tingkat usia melanjutkan sekolah tidak seimbang dengan jumlah sekolah dalam jumlah kelas rombongan belajar yang disediakan pemerintah. Atas dasar inilah kemudian penulis hendak melakukan analisis implementasi kebijakan zonasi bagi pemetaan mutu pendidikan indonesia pada sekolah menengah di provinsi jawa barat.
              Penulis berharap dapat menyumbangakan batu bata pemikiran bahwa apakan implementasi kebijakan zonasi dapat benar-benar memetakan mutu pendidikan indonesia? sementara pendidikan masih lebih menekankan pada aspek pengajaran untuk mencerdaskan intelektual dalam mengasah potensi kognitif semata? sangat kurang memperhatikan pendidikan moral/budi pekerti? Bernahkan imlpmentasi kebijkan zonasi adalah solusi Untuk koreksi terhadap proses pelaksanaan pendidikan untuk mencapai arah kebijakan pendidikan yang menghasilkan kualitas sumber daya manusia unggul, bertakwa dan berakhlak mulia.



Share on Google Plus

About INDRABATH

Formula Hebat Membangun Karya Mulia.

0 komentar:

Posting Komentar