Benarkah Implementasi Kebijakan Zonasi Dapat Memetakan Mutu Pendidikan Indonesia pada Sekolah Menegah Di Propinsi Jawa Barat.
oleh:
JOKO BUDI SANTOSO
Reaksi
masyarakat terhadap sebuah produk kebijakan pemerintah di bidang pendidikan
begitu luar biasa, pro dan kontra terhadap dampak kebijakan ini menjadi sisi
yang menarik untuk dicermati, berdasarkan data CNN Indonesia bahwa Penerimaan peserta
Didik Baru (PPDB) tahun 2019 lewat sistem
zonasi sekolah menuai protes dan penolakan oleh
masyarakat di sejumlah daerah. Penolakan dan protes paling nyaring merebak di
beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sistem zonasi dalam
PPDB sudah diterapkan sejak 2017. Tahun ini sistem zonasi dipayungi
oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun
2019. Dalam Permendikbud 51/2019 diatur bahwa penerimaan murid baru
dilakukan lewat tiga jalur, yakni zonasi (jarak rumah dengan sekolah)
dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan
jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.Kuota 90 persen
untuk jalur zonasi sudah mencakup bagi peserta didik yang tidak mampu dan
penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menerangkan
sistem penerapan yang menurut aturan diserahkan oleh pemerintah daerah membuat
pelaksanaan zonasi menjadi berbeda dari satu daerah ke daerah
lainnya. Pelaksanaan yang berbeda membutuhkan sosialisasi lebih dari pemda
ke sekolah dan masyarakat dalam lingkup mereka. Hal ini jadi salah satu yang
kurang dimaksimalkan. Masih dari sumber yang sama Dirjen GTK itu juga memberi
keterangan bahwa, sosialisasi tidak sampai ke masyarakat ketika memberi
keterangan di kantor Kemendikbud Jakarta
Pusat pada Selasa, 25 juni 2019. ."Sosialisasi ke level sekolah dan kepala
dinas itu adalah kewajiban dinas-dinas. Beberapa dinas sudah melakukan dengan
baik sehingga di sejumlah daerah masyarakat sudah paham bahwa masa transisinya
tiga tahun jadi 2017, 2018, 2019," ujarnya. Persiapan setiap
pemerintah daerah dalam menentukan zona juga menjadi penyebab permasalahan.
Keterangan
Hamid Muhammad megenai sosialisasi tidak sampai ke masyarakat mungkin benar,
tetapi secara empiris penulis sebagai pengawas dan ko
mite sekolah telah
melakukanya secara maksimal. Bersama Hj Tati Rosmawati, M.Pd kepala sekolah
SMAN 1 Jatibarang kabupaten Indramayu melalukan sosialisasi ke jenjang SMP
sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh dinas terkait, namun hasilnya
justru sangat jauh dari harapan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) memiliki perhatian besar terhadap kebijakan pemerintah tentang
Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sistem zonasi. Sehubungan dengan hal
tersebut, KPAI membuka posko pengaduan khusus untuk menerima pengaduan
masyarakat terkait PPDB 2019. Tidak hanya itu, KPAI juga membentuk tim
pengawasan yang langsung ke lapangan mewawancarai para orangtua pendaftar dan
petugas pendaftaran di beberapa sekolah. Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko
pengaduan KPAI telah menerima pengaduan online sebanyak 94 pengaduan dengan
rincian 72 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta 1
pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta, jadi pengaduan yang diterima KPAI adalah 95. Jumlah pengaduan ini terhitung hingga Kamis,
4 Juli 2019 pukul 17 wib. Pengaduan Berdasarkan Jenjang Sekolah Pengaduan melalui
handphone pengaduan terdiri atas : SD 1 pengaduan, SMP 23 pengaduan, SMK 2 pengaduan, SMA 46 pengaduan. Data in
menujukan bahwa di DKI saja sudah banyak pengaduan belum lagi di berbagai
daerah lainnya.
Macam Pengaduan ini dapat dijadikan data
sejauh mana Implementasi Kebijakan Zonasi menuai banyak kontroversi. Adapun
macam pengaduan yang dapat dihimpun dari sumber KPAI adalah ; Menolak kebijakan
sistem zonasi (9.5%), SMAN minim dan tidak merata penyebarannya (8.5%), Mempermasalahkan
kuota zonasi (11.5%), Pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga
merugikan anak pengadu (23%), Dugaan manipulasi domisili dan perpindahan Kartu
Keluarga (11.5%), Dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB
hingga pengumuman (13.5%), pengaduan berasal dari Kota Tangsel, Kota Tangerang,
Kota Bogor, Kab. Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan kab.
Muntilan, Daerah menggunakan nilai UN bukan zonasi murni sehingga anak pengadu
dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah (13%), pengaduan
terbanyak berasal dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota
Tangerang, Problem teknis saat
pendaftaran (2%), Juknis daerah tidak sesuai Permendikbud (2%), Lain-lain (5%)
Sementara
berdasarkan pengamayan langsung menjelang Pengumuan PPDB di kabupaten Indramayu,
dari jumlah 23 SMAN Negeri di Kabuapten Indramayu, hanya 3 sekolah yang
memenuhi Kuota yaitu; SMAN 1 Sliyeg 369 siswa, SMAN 1 Sidang 584 siswa, dan
SMAN 1 Anjatan 508 siswa. Sekolah lainya kekurangan siswa, bahkan SMAN 1 Jatibarang
sendiri sangat ekstrim kekurangan jumlah siswanya yakni kebutuhan siswa 324
hanya mendapat 110 siswa. Dengan demikian maka total kekurangan siswa pada
jengan pendidikan SMAN di Kabupaten Indramayu 2.181 siswa.
Kondisi
sebaliknya justru terjadi di jenjang pendidikan SMK, melalui
pesan WA dari panitia PPDB SMK diperoleh data bahwa, jumlah Pendaftar
Terverifikasi PPDB SMK Negeri Kab. Indramayu 2019-2020 berdarkan sekolah
diwilayah kecamatan dan jumlah siswanya adalah sebagai berikut; SMK 1 Losarang 782, Gantar 770, SMAK1
Indramayu 646. Sindang 574, Balongan 529, Kerangkeng 529, Lelea 485, Bongas
403, Anjatan 399,Gabuswetan 364, Cikedung 356, SMKN2 Indramayu 346. Patrol 325,
Jatibarang 290, Arahan 232, Sukra 178, Terisi 163, Kandanghaur 156, Widasari
140. Kondisi seprti otu terjadi karena di Sekolah Menengah Kejuuan tidak
dikenakan sistem zonasi.
Berdasarkan
hal diatas maka timbul beberapa pertanyaan evaluatif; mengapa kebijakan zonasi
diberlakukan berbeda pada jenjang sekolah menengah? Apa tujuan dibedakanya
kebijakan itu? Apakah dampak dari perbedaan kebijakan itu bagi orang tua siswa?
Apakah pemerataan mutu itu hanya berlaku untuk SMA saja? Bagaimana pemeretaan
mutu prndidikan pada jenjang SMK? Lebih baik SMA atau SMK bagi siswa lulusan
SMP sederjat melanjutkan jenjang
pendidikannya?
Berdasarkan data Badan Pusat Statisik tingkat
pengangguran dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) paling tinggi
dibanding dengan lulusan dari jenjang pendidikan lainnya. Angka pengangguran
dari lulusan SMK pada Agustus 2018 mencapai 11,25%. Tingkat pengangguran
tersebut lebih tinggi dari Februari 2018 sebesar 8,92% namun lebih rendah
dibanding posisi Agustus 2017 sebesar 11,41. Tingkat pengangguran lulusan SMK
lebih tinggi dibanding lulusan dengan jenjang pendidikan yan setara,
yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun lulusan lainnya seperti terlihat pada
grafik di bawah ini. Angka pengangguran dengan jenjang pendidikan universitas
pada Agustus 2018 sebesar 5,89%, lulusan Diploma (6,02%), lulusa SMA (7,95%),
lulusan SMP (4,8%), dan lulusan SD (2,43%).
Hal diatas ini tentu saja dapat mengundang pertanyaan
mendasar, mengapa jenjang pendidikan SMK tidak terkena sistem zonasi? benarkah
jenjang pendidikan di SMK justru mencetak pengganguran lebih banyak daripada
SMA? benarkah pemerintah lebih memberikan peluang pengambangan siswa ke SMK?
Mengapa SMK mencetak jumlah penggauran lebih banyak ketibang SMA? Apakah slogan
SMK bisa meningkatan mutu Pendidikan? Bagaimanapula dengan slogan untuk SMA?
Faktual problem yang di hadapi dikabupaten Indramayu
berdasarkan kebijakan Zonasi adakah membludaknya angka siswa yang melanjutkan
ke SMK sementara di SMA justru kekurangan siswa, belum lagi SMA favorit justru
diisi oleh siwa yang memiliki komptensi lebih rendah dari siswa lainnya,
kondisi ini terjadi karena jarak mereka lebih dekat dengan sekolah dari pada
siswa yang lebih tinggi komptensinya itu. Kondisi lain yang lebih parah adalah
ketika secara otomatis siswa yang berprestasi lebih tinggi tapi diluar zona
justru tidak diterima juga pada sekolah pilihan keduanya, mengapa? Karena
mereka tetap kalah dengan siswa yang lebih dekat rumahnya disekolah pilihan
ke-2 nya itu.
Paparan diatas melahirkan pertanyaan evaluatif
berikutnya yaitu; benarkan kebijakan zonasi akan terjadi pememetaan mutu
pendidikan? Apakah kebijakan itu dapat
menigkatkan mutu pendidikan pada sekolah menengah? Apakah kebijakan ini akan
menghapus budaya sekolah unggul disekolah menengah? Untuk dapat memperkuat kajian
ini maka penulis mengambil berapa jurnal yang telah dilakukan oleh peneliti
sebelumnya.
Wahyu Nurharjadmo jurnal spirit publik
vol 4 nomor 2, yang menyimpulkan bahwa Dengan
mengacu pada konsepimplementasi dari Ripley dan Franklin (1986) maka dapat
dikatakan bahwa dari sisi kepatuhan, proses pelaksanaan program Pendidikan
Sistem Ganda di SMK Negeri 2 Klaten telah dilaksanakan sesuai dengan standar
aturan yang ada yaitu Petunjuk teknis dan Petunjuk Pelaksanaannya. Tidak adanya
keluhan yang muncul baik dari pihak sekolah, institusi pasangan maupun dari
sasaran kebijakan menunjukkan bahwa semua proses pelaksanaan dapat berlangsung
dengan baik.
Kesimpulan Wahyu Nurharjadmo ini
berbeda dengan fenomena yang dilihat penulis di kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Mengapa? Karena masih ditemukanya keluhan orang tua siswa terhadap kualitas
kelulusannya yang tidak dapat terserap di dunia kerja, dengan demikian maka
menurut peneliti kebijakan ini menunjukkan tidak menujukan semua proses
pelaksanaan dapat berlangsung dengan baik.
Dasar
pemikiran penulis dalam penelitian tersebut adalah mengapa tidak diberberlakunya
kebijakan sistem zonasi di SMK? Mengapa bahwa penerimaan siswa baru di jenjang
SMK meski telah dibuat sistem gamda yaitu antara dunia pendidikan dan dunia
kerja, tetap tidak dapat memiliki daya saing di dunia kerja?
Berdasarkan
penelitian lain sebelumnya dikatakan bahwa Program zonasi merupakan salah satu
program pemerintah yang efektif dalam pemerataan kualitas pendidikan. Melalui program ini sekolah dapat bersaing untuk
memiliki kualitas yang baik dan tidak kalah dengan sekolah yang sudah dianggap favorit.
Program ini memberikan akses seluas-luasnya bagi sekolah dan siswa untuk mengembangkan
kualitasnya. Siapapun siswa baik yang berkemampuan tinggi maupun rendah berhak
bersekolah di sekolah yang tinggal di dekat tempat tinggalnya.
Pandangan
ini ternyata ditemukan hal yang kontra produktif berdasarkan pengamatan dan
wawancara penulis dengan beberapa pihak. Satria pada kesempatan wawancara di
pusat oleh-oleh bapia Jokem Jogjakarta mengatakan bahwa anaknya terjegal tidak
dapat masuk ke sekolah terdekat rumahnya, bahkan di sekolah pilihan ke duanya
pun tidak diterima. Hal ini dikarenakan Kartu keluarga yang Ia miliki tidak
didaerah zona tersebut dan kalah bersaiang pila nilainya secara sistemik oleh
anak yang berada di zona pilihan sekolah keduanya itu. Pada kesempatan lain
Ferdi mengatakan bahwa dari pada pusing mikirkan kebijakan zonasi maka anaknya
akan disekolahkan ke swasta. Hal ini jelas menujukan bahwa pemerataan mutu
pendidikan itu justru mengalami hal yang kontra produktif.
Penelitian
ini juga menjelaskan bahwa Sekolah tidak diperkenankan menolak siswa dengan
alasan belum bisa membaca, menulis, maupun berhitung, karena pembelajaran
tersebut nantinya akan diajarkan pada tingkat pendidikan dasar. Sekolah juga
tidak lagi diperbolehkan memindahkan siswa dengan kemampuan paling terbawah di
kelasnya ke sekolah yang dikatakan lebih rendah kualitasnya. Karena sejatinya
setiap siswa baik pintar maupun tidak berhak untuk memperoleh layanan
pendidikan. Kondisi demikian menurut jelas akan membuat perbedaan kulaitas
budaya sekolah yang sudah terbentuk dengan baik sebelumnya.
Kesimpulan
lain dari penelitian ini bahwa Program zonasi sekolah ternyata tidak hanya
berimplikasi pada bidang pendidikan misalnya pemerataan pendidikan saja akan
tetapi juga menyangkut dampak lingkungan seperti kemacetan lalu lintas, polusi
udara, fisik dan kesehatan anak, serta ketergantungan pada transportasi
bermotor. Adanya program zonasi sekolah mendorong siswa untuk mau berjalan kaki
dan naik sepeda karena jaraknya yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Pada kenyataanya menurut pengamatan penulis
dampak lingkungannya menimbulkan masalah baru yaitu kemasan orang tua terhadap
kualitas sekolah anak-anaknya. Timbulnaya ketidakpercayaan masrakat pada
sekolah-sekolah Negeri.
Sisi
lain penulis tertarik mengutip jurnal Ilmu Sosial dan politik Volume 18 nomer 3
yang menyebutkan bahwa Pembuatan zonasi bukanlah persoalan biasa dan alami
melainkan proses yang rumit, yang menentukan diperbolehkan atau dilarangnya
kegiatan para pengguna sumber daya alam. Secara ekonomi, zonasi dapat
berpotensi mendatangkan keuntungan dan kerugian, dan secara sosial menimbulkan
konflik akibat pembatasan akses. Jika sumber daya alam itu di asumsikan sebagai
sumber daya manusia maka sitem zonasi dapat pula dikatakan berpotensi
mendatangkan keuntungan dan kerugian. Inilah pada akhirnya penulis perlu menanalisis
produk kebijakan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 yang dikeluarkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai
dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang
sederajat yang mengatur tentang program zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam
menerima calon peserta didik baru.
Berdasarkan latar belakang ini maka
penulis sependapat dengan Supardi US yang ditulis dalam jurnal
ISSN : 208;351X. Jurnal ini berjudul Arah Pendidikan di Indonesia Dalam
Tataran Kebijakan dan Implemenstasi. Disebutkan bahwa ada beberapa permasalahan
yang muncul terkait pendidikan. Pendidikan tidak sama dengan pengajaran.
Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar, terencana, terpola, dan
dapat dievaluasi yang dilakukan oleh pendidik untuk menumbuhkan dan
mengembangkan potensi yang ada dalam peserta didik.Arah pendidikan bangsa dalam
tataran kebijakan diselenggarakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang dilandasi keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Arah pendidikan
bangsa ditujukan untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki
karakter: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Masa Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
menjadi warga Negara yang demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam
tataran praktek, pelaksanaan pendidikan belum terimplementasikan secara benar
sesuai dengan arah kebijakan pendidikan.
Praktek
pendidikan pada semua jenjang, sekolah menegah seperti SMA dan SMK sudah
tepatkan dengan sistem zonasi? Sementara masyarakat lebih banyak melihat
dimensi yang kontrak produktif. Beberapa Sekolah SMA berebut siswa sedangkan
SMK malah kelebihan siswa, sementara tingkat usia melanjutkan sekolah tidak
seimbang dengan jumlah sekolah dalam jumlah kelas rombongan belajar yang
disediakan pemerintah. Atas dasar inilah kemudian penulis hendak melakukan
analisis implementasi kebijakan zonasi bagi pemetaan mutu pendidikan indonesia
pada sekolah menengah di provinsi jawa barat.
Penulis
berharap dapat menyumbangakan batu bata pemikiran bahwa apakan implementasi
kebijakan zonasi dapat benar-benar memetakan mutu pendidikan indonesia?
sementara pendidikan masih lebih menekankan pada aspek pengajaran untuk
mencerdaskan intelektual dalam mengasah potensi kognitif semata? sangat kurang
memperhatikan pendidikan moral/budi pekerti? Bernahkan imlpmentasi kebijkan
zonasi adalah solusi Untuk koreksi terhadap proses pelaksanaan pendidikan untuk
mencapai arah kebijakan pendidikan yang menghasilkan kualitas sumber daya
manusia unggul, bertakwa dan berakhlak mulia.


0 komentar:
Posting Komentar